media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Selasa, 17 Juli 2012

Home > > Jelang Ramadhan 1433-H: PKL Dilarang Buka Siang, Cafe-Karaoke Tak Tersentuh

Jelang Ramadhan 1433-H: PKL Dilarang Buka Siang, Cafe-Karaoke Tak Tersentuh

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |KOTA ™ Petugas Satpol PP Pemkab Ngawi terkesan tebang pilih dalam penertiban jelang Ramadhan ini. Terbukti, lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar di seputaran kota Ngawi Sudah diberikan peringatan agar tak buka siang hari. Namun Dari sumber yang didapat, Cafe Karaoke malah sama sekali tak terjamah peringatan.

Sementara, masih ada sejumlah pedagang kaki lima yang luput dari peringatan petugas Satpol PP, Selasa (17/7), protes tersebut terlontar dari para pedagang kaki lima di Jalan Imam Bonjol atau tepatnya di depan kawasan Masjid Baiturahman Ngawi. Tindakan yang terkesan pilih kasih itu timbul setelah Satpol PP memberikan surat peringatan larangan berjualan siang maupun malam terhitung 16 Juli 2012.

“Kenapa hanya kami saja yang di gusur, sementara pedagang yang lain diseputaran alun-alun sini tidak ditertibkan kalau toh alasanya memasuki bulan puasa, kenapa harus pilih-pilih dan apa mungkin mereka kena suap,” terang Memed, pedagang hamster dan pengelola becak cinta.

Menurut Memed, seharusnya petugas Satpol PP bertindak adil dalam penertiban pedagang kaki lima di trotoar jalan seputaran alun-alun Ngawi. “Jangan karena kami tidak punya uang makanya kami digusur, kalau memang mau menegakkan peraturan, semualah di tertibkan, selain itu kalau pihak Satpol PP hanya beralasan mengganggu ibadah dalam puasa ini mengapa hanya jalur sini saja yang ditertibkan,” katanya.

Tudingan adanya tebang pilih dalam penertiban terhadap PKL juga dilontarkan oleh aktivis LSM Bhirawa Ngawi,Mukhson Hariyadi, menurutnya peringatan larangan berjualan yang bisa dibilang tidak manusiawi itu yang dilakukan Satpol PP bukanlah semata untuk ketertiban dan keindahan kota serta dianggap mengganggu kekusukan ibadah selama bulan ramadhan, melainkan demi kepentingan oknum ataupun kelompok tertentu.

“Seharusnya kalau demi ketertiban dan mereka dianggap mengganggu kekusukan saat menjalankan ibadah puasa, semua pedagang kaki lima dikawasan tersebut meskinya di larang semuanya dan tidak hanya di Jalan Imam Bonjol saja, tapi buktinya tidak, wajarlah kita curiga dengan Pemkab Ngawi,” tegasnya.

Sementara dari narasumber yang tidak mau disebut namanya menyebutkan, permasalahan yang dihadapi Satpol PP tidak hanya berhadapan dengan para PKL saja yang notabene hanya berpenghasilan pas-pasan, masih banyak yang harus diselesaikan oleh para petugas trantib ini. Misalkan adanya indikasi tempat-tempat praktek esek-esek yang terselubung dengan kedok cafe karaoke.

Kehadiran sejumlah tempat hiburan malam ini seolah-olah kebal dari bidikan hukum, padahal kalau dicermati tidak jarang para penjaja sex melakukan transaksi di tempat tersebut. “Sekarang mana yang lebih mengancam kebobrokan moral kalau beralasan memasuki bulan puasa, pedagang kaki lima ataukah cafe karaoke yang menyediakan purel plus, memang adanya penjaja sex ditempat tersebut sulit untuk dibuktikan karena hanya untuk transaksi saja dan mainya disuatu tempat diluar cafe karaoke itu,” beber narasumber tadi.

Kemudian Kasi Ops Satpol PP Ngawi, Peggy Yudo, menjelaskan, peringatan adanya larangan terhadap PKL yang ada di Jalan Imam Bonjol merupakan tindakan yang pada prinsipnya dianggap mengganggu jalanya bulan suci ramadhan. Terlebih lanjut Peggy Yudo, keberadaan PKL di Jalan Imam Bonjol langsung berdekatan dengan Masjid Jami Baiturahman Ngawi.

“Memang kemarin ada rapat dengan takmir Masjid Baiturahman pada prinsipnya menjelang bulan ramadhan ini dan untuk kedepan agar bergeser dan mereka diharapkan pindah ke tempat yang lebih nyaman,” urai Peggy Yudo. Sedangkan untuk tempat lokalisasi PSK dan hiburan malam pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polres Ngawi serta para pengelola tempat hiburan yang dimaksud. (pr)


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda