media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 22 Agustus 2013

Home > > Tandatangan Palsu, Sumur Dangkal Hutbun Ngawi Membawa Petaka

Tandatangan Palsu, Sumur Dangkal Hutbun Ngawi Membawa Petaka

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Kalau sudah “kebacut” apa boleh buat. Itulah dalam benak Agus, yang kala penggelontoran program sumur dangkal dari dinas Hutbun 2012 lalu dirinya masih menjabat kades Padas, Kec. Padas, Ngawi. Dia terpaksa memperkarakan kasunnya lantaran kedapatan memalsukan tandatangannya guna memuluskan program sumur dangkal tersebut.

Aksi kriminal ini diketahui ketika Agus mantan Kepala Desa Padas, Kecamatan Padas, Ngawi sedang menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Sri Bina Aryateja (40) di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, Kamis (22/8).

Awal kejadian, pada akhir 2012 lalu Agus yang saat itu masih menjabat sebagai kepala desa melaporkan ulah pemalsuan tanda tangan dan proposal yang juga ditengarai fiktif kepada pihak berwajib yang dilakukan oleh Sri Bina Aryateja Kepala Dusun Padas I.

Ringkas cerita kata Agus, saat itu dirinya selaku kepala desa didatangi oleh oknum LSM menanyakan tentang program sumur dangkal yang ada diwilayahnya sebanyak 4 titik lokasi senilai Rp 60 juta sesuai pengajuan dari Kelompok Tani Sri Mulya yang diketuai oleh Triyono.

Padahal di desanya secara resmi ada 3 kelompok tani yang sudah mempunyai sertifikat dan berhak atas bantuan seperti Tani Harta, Tani Mulya dan Tani Jaya.

“Karena saya merasa tidak pernah mengajukan program tersebut terlebih menandatangani makanya setelah saya usut ternyata ulah dari Sri Bina ini dan sesuai pengakuanya saat disidik oleh yang berwenang mengatakan kalau stempel kepala desanya dia pinjam ke istri saya padahal istri saya tidak pernah meminjamkan stempel itu ” terangnya kepada pewarta SN saat hadir sebagai saksi atas persidangan ke dua dengan terdakwa Sri Bina Aryateja di PN Ngawi, Kamis, (22/8).

Tambah Agus yang baru purna tugas sebagai kepala desa pada Juli 2013 ini mengatakan, sebetulnya tidak tega kalau toh salah satu perangkat desanya tersebut meringkuk di penjara apabila saat dirinya mengkroscek kebenaran adanya proposal sumur dangkal terhadap terdakwa dijawab dengan baik-baik.

“Sewaktu menanyakan kenapa ada tanda tangan saya selaku kepala desa di proposal tersebut justru Sri Bina selaku kepala dusun ini melontarkan kata-kata yang tidak enak terhadap saya padahal itu didepan orang banyak,” katanya lagi.

Bahkan saat yang bersamaan kata Agus, dari total Rp 60 juta tersebut ada indikasi pungutan liar (pungli) berupa pemotongan yang dilakukan pihak Dinas Hutbun Ngawi senilai Rp 17 juta mendasar pengakuan Sri Bina Aryateja. “Waktu itu saya tanya ke Hutbun, dan Pak Mujino selaku kabid baru mengatakan tidak tahu karena yang menangani saat itu Pak Tarjo,” jelas Agus.

Kemudian sesuai keterangan Priya Agung Jatmiko SH selaku penuntut umum dari Kejari Ngawi terdakwa sudah memasuki persidangan kedua namun ditunda lagi pada 2 September 2013 mendatang.

Sementara terkait pasal penjeratan akibat ulah Sri Bina Aryateja yang terindikasi memalsukan tanda tangan tersebut dalam BAP terkena pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. “Memang hari ini agendanya sidang pemeriksaan saksi karena ketua majelis hakim ada halangan yang mendadak yakni kakanya meninggal dunia maka ditunda,” jelasnya. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda