media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Selasa, 22 Oktober 2013

Home > > Djono: Dosen AKPER Non PNS Malah Bikin Beban Anggaran Saja

Djono: Dosen AKPER Non PNS Malah Bikin Beban Anggaran Saja

AKPER Pem-Kab. Ngawi

NGAWI™ Setidaknya ada tiga PNS di bawah naungan Dinas Kesehatan yang ‘nyambi’ sebagai dosen di Akademi Keperawatan (Akper) Pem-Kab. Ngawi. Sementara Djono, Kepala BKD setempat menyatakan bahwa PNS yang menjadi dosen di Akper itu tidak perlu dipermasalahkan, selama yang bersangkutan bisa mengatur waktu jam kerja, katanya itu sah-sah saja.

“Akper itu kan sekarang dalam proses menuju yayasan yang dikelola dibawah pemerintah daerah jadi tidak masalah bilamana ada PNS yang menjadi dosenya,”ungkapnya.

Ditambahkan, kalau Akper mengambil dosen diluar ranah PNS justru akan terbebani secara anggaran.

Diakui Djono, kalangan PNS yang istilahnya nyambi menjadi dosen disuatu lembaga pendidikan milik pemerintah daerah pasti ada surat penugasan terutama dari Bupati selain itu jelas ada dasar hukumnya.

Namun sayangnya menyangkut dasar hukum yang dimaksudkan tersebut, Djono tidak merinci secara jelas entah itu peraturan pemerintah (PP) atau perundang-undangan lainya yang bersifat mengikat.

Sementara Agnes Mariasih Dirut Akper Ngawi sampai sejauh ini belum bisa dikonfirmasi media tentang kebenaran adanya PNS dilingkup Dinas Kesehatan menjadi dosen.

Slamet Riyanto Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi selaku komisi yang membidangi pendidikan pihaknya menegaskan selama PNS tersebut mendapatkan surat tugas dari atasan baik itu dari Bupati mapun pejabat berwenang itu tidak akan menjadi suatu polemik dikemudian hari.

Namun sebaliknya kalau saja PNS yang merangkap menjadi dosen atau tenaga edukasi di Akper secara diam-diam tanpa adanya dokumen penugasan dari atasan maka wajib diberikan sangsi displin sesuai mekanismenya.

“Kami kira selama itu jelas ada penugasan sebagai tenaga pendidik di Akper maka tidak perlu dimasalahkan akan tetapi kalau toh tanpa disertai surat tugas maka kewajiban BKD memberikan tegoran sampai sangsi,” pungkasnya. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda