media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Selasa, 19 November 2013

Home > > Pengedar Uang Palsu Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi

Pengedar Uang Palsu Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi

Pengedar uang palsu

NGAWI™ Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Budi Santoso, usai gelar jumpa pers di hadapan media atas keberhasilan menangkap dua pelaku pengedar uang palsu di wilayah hukumnya. Keberhasilan petugas ini dari hasil laporan warga Mantingan Ngawi yang merasa ditipu oleh salah satu pelaku dan melaporkan kejadian ini kepada pihak petugas.

Kesigapan petugas sendiri bisa di bilang cepat hanya dalam tempo 2 kali 24 jam berhasil menangkap pelaku, salah satu pelaku diketahui Suparno (45) warga asal Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Ngawi.

Dari hasil penangkapan pelaku ini petugas mengembangkan penyidikannya hingga menangkap penyetok uang palsu asal Semarang atas nama Edi Santoso.

Pengembangan petugas tidak berhenti pada dua pelaku ini pasalnya, penyetok uang palsu asal Kota Semarang tersebut mencatut nama salah satu warga asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dengan inisial JP (50) yang diduga sementara sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes yang hendak mencalonkan diri menjadi caleg untuk Pemilu 2014 mendatang.

“Kami masih melakukan pengembangan terlebih dahulu tidak berani asal menuduh sebelum ada bukti, memang kepada pelaku Edi mengaku bahwa JP salah satu anggota dewan namun kami tidak ingin gegabah terlebih dahulu, “ jelas Kasatreskrim Polres Ngawi.

Kepada pelaku dapat diancam pidana Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dari tangan pelaku petugas mengamankan uang dari sitaan di kediaman Suparno 20 juta dan 4 buah HP yang disinyalir di pergunakan untuk memesan upal.

Dari upal sejumlah 20 juta ini petugas mengamati 3 nomer seri yang sama pada bagina belakang yakni 078, 093, 748 dan 073 dengan karakteristik yang hampir mirip dengan uang asli hanya sedikit tebal pada kertas dan warna yang memudar tidak tegas.

Sementara dari pengakuan tersangka Purnomo kepada petugas bahwa ia mengganti 10 juta uang palsu dengan uang asli senilai 3,3 juta kepada Edi dan selama 4 bulan terakhir ini ia sudah mengedrkan uang palsu sejumlah 60 juta dari Bojonegoro, Caruban, Banyuwangi dan beberapa wilayah kecamatan di Ngawi dengan modus membeli rokok di warung. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda