media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 02 Desember 2013

Home > > Panwaslu Terkesan Tutup Mata Terkait Penegakan PP 15 Tahun 2013

Panwaslu Terkesan Tutup Mata Terkait Penegakan PP 15 Tahun 2013

Pesan Website Caleg

NGAWI™ Penerapan aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu legislatif (pileg), semakin tidak jelas. Dari pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) belum terlihat tindakan dilapangan apalagi penertibannya. Sejumlah kalangan pun mempertanyakan kinerja Panwaslu yang terkesan tutup mata dalam mengawasi tahapan pileg yang tengah berjalan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Ngawi Bambang Setyo Armodo menyebutkan, sebenarnya Partai Hanura tidak berkenan adanya Peraturan KPU RI No 15 tahun 2013 yang mengatur adanya pemasagan APK ini. Namun, karena aturan tersebut dikeluarkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu, maka pihaknya menghormatinya.

Sebagai bukti, hingga saat ini para calon anggota legislatif (caleg) Partai Hanura di wilayah Kabupaten Ngawi masih menahan diri dengan tidak memasang APK Pileg di sembarang tempat, karena bertentangan dengan aturan yang dimaksud.

Meski demikian, pihaknya menyayangkan kian bermunculannya APK Pileg yang dipasang di sembarang tempat serta tidak mengindahkan adanya Peraturan KPU tersebut yang dijabarkan lebih rinci melalui Keputusan KPUD Kabupaten Ngawi Nomor : 52/Kpts/KPU-Kab-014.329810/2013 tertanggal 17 Oktober 2013.

“Seperti diketahui bersama gambar caleg dipasang disembarang tempat yang bukan masuk zona wilayah pemasangan alat peraga, nah seharusnya pihak Panwaslu harus benar-benar menegakan aturan KPU, jangan diam saja apalagi tebang pilih nantinya,” terang Modo, panggilan akrab Ketua DPC Hanura Kabupaten Ngawi, Senin (02/12).

Menanggapi hal ini, pihak media mencoba mencari keterangan terhadap Suyatno Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ngawi, tapi sayangnya yang bersangkutan sedang bertugas diluar daerah.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi Lutfi Mujahidin menerangkan selama berlakunya peraturan KPU tersebut sejauh ini pihaknya sama sekali belum mendapatkan surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Ngawi.

Padahal urainya, baru-baru ini selaku petugas penertiban sudah mendapatkan sorotan dari publik menyangkut pemasangan alat peraga kampanye yang diluar zona wilayah.

“Makanya kita mau melangkah untuk melakukan penertiban alat peraga parpol juga bingung, karena yang mempunyai kewenangan tersebut kan Panwaslu bukan kita, kalau kita ya siap seumpama diajak melakukan operasi,” beber Lutfi Mujahidin.(pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda