media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 10 Maret 2014

Home > > Satreskrim Polres Ngawi Bekuk Dua Bandar Narkoba

Satreskrim Polres Ngawi Bekuk Dua Bandar Narkoba

Satreskrim Polres Ngawi Bekuk Dua Bandar Narkoba

NGAWI™ Akhir cukup sudah pengedar barang haram ini melakukan aksinya setelah Satreskrim Polres Ngawi berhasil menggulung dua orang komplotan yang diyakini sebagai pengedar sabu-sabu antar propinsi. Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 3,10 gram, uang tunai Rp 900 ribu dan sejumlah peralatan bong.

Kedua pelaku tersebut antara lain Sutrisno (35) warga Dusun Pilang Payung, Desa/Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi dan Anton Krisnadi (38) warga Dusun/Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

“Kami menangkap kedua tersangka di JL Raya Dusun Dungus, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi Kota,”terang Kasat Reskoba Polres Ngawi, AKP Juwahir, Senin, (10/03).

Lebih jauh AKP Juwahir mengungkapkan penangkapan kedua anggota komplotan pengedar sabu-sabu itu, berawal informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai melakukan transaksi barang haram dilokasi penangkapan.

Tanpa menunggu lama Satuan Reskoba Polres Ngawi melakukan pengintaian pada dini hari. Namun Sutrisno salah satu pelaku mengetahui kalau aksinya sudah terendus petugas.

Untuk menghilangkan jejaknya para pelaku mencoba melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Feroza Nopol AE 1535 JG, tidak ingin buruanya lepas petugas langsung melakukan penangkapan saat itu juga.

“Karena takut kabur, maka kami menghentikan mobilnya dan kami geledah ternyata didalamnya ada dua orang pelaku berikut barang bukti,” imbuhnya.Kasat Reskoba merinci dari tangan tersangka Sutrisno, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya sabu-sabu sekitar 3,10 gram dibagi dalam 4 plastik klip berwarna transparan, serta alat-alat konsumsi sabu-sabu diantaranya sedotan (pipet) plastik warna putih, cutten bat warna putih, korek api gas warna ungu yang terdapat tulisan Kimura dan Hand Phone (HP).

“Kalau dari tangan tersangka Anton Krisnadi kami mendapatkan sebuah hand phone merek Samsung warna hitam dan uang tunai Rp 900 ribu,” paparnya.

Sesuai pengakuan Sutrisno saat diinterogasi petugas mengatakan kalau dirinya mendapatkan sabu-sabu dari pasokan bandar Solo. Selama prakteknya, dia membeli dari bandar untuk dijual lagi ke konsumen dengan harga Rp 1 juta per paket hemat.

Kedua pelaku ini kata AKP Juwahir merupakan Target Operasi (TO) petugas sejak beberapa bulan terakhir. Terutama untuk tersangka Sutrisno yang juga memiliki rumah di Dusun Dungus, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi Kota.

Keduanya bakal dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda