media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 24 April 2014

Home > > Anas: Rekanan Dan Konsultan Bisa Saja Berakhir Di Meja Hukum

Anas: Rekanan Dan Konsultan Bisa Saja Berakhir Di Meja Hukum

Rekanan Dan Konsultan Bisa Saja Berakhir Di Meja Hukum

NGAWI™ Parah memang kondisi Perpus SD yang berlokasi di Kecamatan Pitu, konon di kerjakan oleh CV. AGK, pada 2011 silam. Setidaknya 1 ruang ambrol di SDN Ngancar. Sementara dua lainnya di SDN Papungan meski belum roboh tapi kondisi tak layak ditempati. Pihak DPRD Kabupaten Ngawi akhirnya angkat bicara dan janjikan dalam waktu dekat memanggil rekanan.

“Ini bukan masalah biasa yang terjadi pada beberapa ruang perpustakaan, jelas ada dugaan kwalitas bangunan yang dikerjakan oleh rekanan terlalu minus makanya akan kita panggil secepatnya,” ungkap Anas Hamidi, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Ngawi, (24/4).

Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan dalam hearing nanti ditemukan unsur kesengajaan dalam kesalahan kontruksi dengan mengambil untung dari pihak rekanan sendiri akan berakhir di meja hukum.

“Bisa dipastikan kalau CV yang dimaksudkan itu sengaja mengurangi kwalitas kontruksi tanpa mengindahkan unsur lainya seperti keselamatan jelas hukum akan berbicara,” terangnya.

Namun pihaknya tidak membantah tetap ada solusi yang terbaik bilamana CV.AGK secara tegas bertanggung jawab atas bangunan tersebut dengan langkah memperbaiki bangunan sesuai standartnya. Bahkan sesuai kabarnya, selama dalam proses pengerjaan ruang perpustakaan SDN 01 Papungan sudah seringkali diperingatkan dari pihak komite sekolah.

Hal ini menyusul pemakaian material yang terlalu asal-asalan seperti campuran semen kurang, kwalitas pasir buruk serta penggunaan batu yang tidak semestinya.

Sedangkan Hartono, Kabid Pendidikan Dasar Diknas Kabupaten Ngawi mengakui ada beberapa bangunan perpustakaan milik SD yang kondisinya memprihatinkan di wilayah Kecamatan Pitu dibawah penanganan CV.AGK.

Dengan kondisi tersebut jelasnya, sudah memanggil semua pihak yang terlibat selain CV.AGK juga konsultan pelaksana dan pengawas perencanaan. Menyangkut ambrolnya ruang perpustakaan, Hartono tidak membantah jika CV.AGK akan bertanggung jawab dimana sesuai klausulnya terdapat minimal umur bangunan 20 tahun.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda