media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Minggu, 18 Mei 2014

Home > > Dibuat Bergilir, Pria Beristri Diduga Dalangi Perkosaan Siswi SMP

Dibuat Bergilir, Pria Beristri Diduga Dalangi Perkosaan Siswi SMP

 menggagahi secara bergilir, gadis yang tercatat masih duduk dibangku kelas 2 SMP di Kecamatan Mantingan, Ngawi

NGAWI™ Keterlaluan memang 3 pemuda desa ini yang nekat menggagahi secara bergilir, gadis yang tercatat masih duduk dibangku kelas 2 SMP di Kecamatan Mantingan, Ngawi. Sebut saja Mawar (14), harus rela kehilangan kehormatanya. Sesuai hasil penelusuranya, Mawar sebelum diperkosa secara ramai-ramai terlebih dahulu dicekoki minuman keras (miras) oleh ke-3 pelaku.


Peristiwa berawal saat Mawar hendak menjahitkan baju seragamnya ke rumah penjahit yang tidak begitu jauh dari rumahnya pada Senin lalu (12/05) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tanpa diduga korban ketemu dengan IR (22) seorang pria beristri asal Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, kemudian tanpa basa-basi Mawar berhasil diperdaya oleh pelaku dengan alasan ada sesuatu pembicaraan penting antar keduanya.

“Saya dirayu terus dengan dia itu (IR-red) dengan diajak ke suatu tempat, akhirnya saya mengalami kejadian seperti itu,” terang Mawar.

Setelah mangsanya dianggap menuruti kemauanya, seketika itu IR langsung mengajak Mawar kerumah PR (20) untuk pesta miras . Awalnya Mawar menolak kalau diajak minum-minuman keras apalagi waktu sudah larut malam.

Rupanya IR tak habis akal, dengan memaksa Mawar untuk mau minum miras yang sudah disediakan apalagi kedua tanganya dipegang secara kuat oleh IR dan PR ditambah adiknya DI (18).

Setelah beberapa kali dicekoki miras membuat Mawar langsung teler langsung dibawa ke salah satu kamar milik PR, waktu itulah langsung dimanfaatkan para pelaku melampiaskan birahinya secara bergiliran sampai pagi harinya.

Kejadian yang membuat geger warga sekitar baru terungkap satu hari berikutnya setelah Mawar ketahuan dibonceng oleh IR ketika melintas diwilayah desanya. Tanpa menunggu lama akhirnya polisi berhasil membekuk dua pelaku atas nama PR dan DI sedangkan otak pelaku IR hingga kini masih dilakukan pengejaran.

AKP Budi Santoso Kasat Reskrim Polres Ngawi menerangkan kepada pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 sub pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda