media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 26 Juni 2014

Home > > KPUD Ngawi Temukan 30 Ribu Surat Suara Pilpres 2014 Rusak

KPUD Ngawi Temukan 30 Ribu Surat Suara Pilpres 2014 Rusak

hasil akhir perhitungan suara pilpres 2014

NGAWI™ Sedikitnya 30 ribu surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dinyatakan rusak oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngawi. Temuan ini mendasar hasil penyortiran dan pelipatan selama tiga hari mulai 24 – 26 Juni. Aman Ridho Hidayat Divisi Logistik KPUD Ngawi menerangkan, kerusakan didominasi pengerutan, warna tinta yang buram sampai surat suara yang terpotong.

“Sampai hari terakhir telah ditemukan kurang lebihnya 30 ribu surat suara rusak, kategori kerusakan sendiri bermacam-macam jenisnya namun demikian setiap harinya sudah kita laporkan ke KPU Propinsi untuk ditindaklanjuti,” katanya, Kamis (26//06).

Menyangkut banyaknya kerusakan surat suara pihak KPUD setempat mengaku tidak bisa berbuat banyak. Lantaran percetakan surat suara langsung dikendalikan oleh pusat melalui tender.

Hanya saja pihaknya akan secepat memberikan informasi jumlah surat suara rusak ke propinsi maupun KPU pusat agar mendapatkan gantinya. Mendasar pengamatan media, surat suara Pilpres yang diterima KPUD Ngawi sebanyak 740.187 lembar jumlah tersebut sudah termasuk 2 persen dari jumlah DPT yakni 725.674 pemilih.

Sedangkan data kerusakan surat suara secara riil yang ditemukan selama dua hari penyortiran sebanyak 27.827 lembar dari 499.999 surat suara yang masuk.

Sementara Eko Sasmito Ketua KPU Propinsi Jawa Timur saat menghadiri Bintek PPK di Balai Notosuman Ngawi berjanji pendistribusian surat suara rusak akan secepatnya dilakukan. Akan tetapi dirinya mengakui sampai sekarang ini belum tahu angka pastinya.

“Untuk surat suara itu kewenangan KPU pusat makanya apabila ada kerusakan jelas minta ganti dan mengenai apa faktornya secara jelas saya tidak tahu,” beber Eko Sasmito.

Mengenai pengadaan Formulir C2 sampai C7 yang tersendat tidak lama lagi akan segera terdistribusikan ke daerah. “Ya memang masalah formulir yang dimaksudkan itu menjadi tanggung jawab propinsi dan kita bertangggung jawab terhadap hal itu,” kupasnya.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda