media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Selasa, 09 September 2014

Home > > Senapan Api Rakitan Tak Berijin Dimusnahkan Kejari Ngawi

Senapan Api Rakitan Tak Berijin Dimusnahkan Kejari Ngawi

jual beli senapan angin gejlug/gejluk dan PCP

NGAWI™ Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi musnahkan terhadap sejumlah barang bukti hasil kejahatan sepanjang tahun 2014. Dari sekian barang bukti yang berhasil disita untuk dimusnahkan ada 7 senjata api (senpi) rakitan berikut lebih dari 250 amunisi berbagai kaliber. Untuk senpi sendiri berhasil disita dari tangan para pemburu binatang yang mengantongi perijinan.


“Sebanyak tujuh senpi rakitan berikut amunisinya tetap kita musnahkan dari tangan pemilik. Seperti diketahui senpi ini mereka gunakan untuk berburu namun itu tetap membahayakan pihak lain makanya tetap kita musnhakan,” terang Sanadji Kepala Kejari Kabupaten Ngawi, Selasa (09/09).

Kupasnya, untuk amunisi yang disita ukuran kalibernya bervariasi mulai 5,56 mm sampai 38 mm merupakan produksi PT Pindad Bandung Jawa Barat. Teknis pemusnahan terhadap barang berbahaya ini diserahkan sepenuhnya ke Yon Armed 12 Angicipi Ngawi.

“Untuk teknis pemusnahan senpi maupun amunisinya sepenuhnya kita serahkan ke pihak TNI karena mereka yang tahu karakter senjata dan amunisi,” katanya.

Selain itu dihari yang sama juga dimusnahkan puluhan barang bukti lainya dari 27 pelaku kejahatan yang sudah mempunyai hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Ngawi.

Sementara, untuk minuman keras (miras) setidaknya ratusan liter yang berhasil dimusnahkan terdiri 39 botol miras jenis arak jowo yang ditaruh didalam botol minuman bermineral selain itu ratusan keping VCD bajakan.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda