media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 19 November 2014

Home > > Pemkab Ngawi Sosialisasikan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014

Pemkab Ngawi Sosialisasikan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014

Isi peraturan permendagro nomor 1 tahun 2014

NGAWI™ Bupati Ngawi lewat Asisten Pemerintahan Bambang Lestari membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Ruang Pertemuan Hotel Sukowati. Sosialisasi yang diselenggarakan oleh bagian Hukum Sekretaris Daerah setempat, melibatkan 204 peserta, disntaranya perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), para kepala bagian setda, camat dan lurah selama dua hari kedepan.

Bambang Lestari dalam sambutanya, mengatakan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah maka dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan produk hukum daerah itu sendiri. Baik dalam bentuk peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah sejak Permendagri tersebut mulai diberlakukan.

“Dari hasil sosialisasi ini sangat diharapkan kepada aparatur pemerintah daerah khususnya di Ngawi dapat menyusun draft Perda, Perbub maupun keputusan Bupati dengan benar dan lebih baik lagi,” terang Bambang Lestari.

Namun pesanya, dalam pembuatan produk hukum harus memperhatikan berbagai aspek seperti filosofis, sosiologis dan yuridis serta didasarkan pada kewenangan daerah yang bersifat aspiratif bukan duplikatif. Maka secara legal drafting benar dan efektif dalam artian dapat dilaksanakan dan ditaati oleh semua aparat daerah serta masyarakat.

Sekali lagi ditegaskan Bambang Lestari, pembentukan produk hukum daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab dari bagian hukum saja melainkan menjadi tanggung jawab seluruh SKPD. Hal tersebut mengacu pemrakarsa dari tim penyusunan produk hukum daerah yang dibentuk oleh kepala daerah.

Sementara kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngawi Idham selaku ketua pelaksana, mengatakan sosialisasi ini bertujuan mengingkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan dalam menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan produk hukum daerah. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Jadi saat ini sudah ada acuanya maka dalam pembentukan produk hukum esensinya sama SKPD dengan bagian hukum, karena selama ini orang itu mengira yang membuat produk hukum itu bagian hukum. Padahal bukan itu, tugas kita hanya verifikasi, sikronisasi dan legal drafting,” pungkas Idham Karima.
Pewarta: Purwanto/ADV
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda