media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 12 Desember 2014

Home > > Setelah Penyaru Anggota BIN, Kini Giliran Mantan Kades Ditangkap Polisi

Setelah Penyaru Anggota BIN, Kini Giliran Mantan Kades Ditangkap Polisi

berita terkait penipuan CPNS - PNS

NGAWI™ Seteleh tertangkapanya pasutri, AKW (39) dan MIW alias LW (37), warga Cendono, Kecamatan Kandat, Kediri, yang nyaru anggota BIN dan menipu 24 warga Ngawi dengan iming-iming dijadikan PNS, jajaran Satreskrim Polres Ngawi kembali amankan SWY (50) warga dan juga mantan kades Desa Mrahu, Kec. Kartoharjo, Magetan, dengan kejahatan yang sama dan mengakibatkan jatuhnya puluhan korban.

“Pelaku berhasil kita amankan dirumahnya setelah ada laporan dari korban yang selama ini merasa ditipu,” terang AKP Budi Santoso Kasatreskrim Polres Ngawi, Jum’at (12/12).

Jelasnya, modus pelaku mengumpulkan para korban dengan janji akan bisa menjadi PNS lewat dirinya yang ditempatkan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kemeterian Agama (Kemenag) baik di daerah maupun pusat.

Setelah korban merasa yakin dengan status bakal diangkat menjadi abdi Negara lantas SWY menarik dana setiap korbanya berkisar Rp 50 juta sampai Rp 60 juta.

“Setelah uang terkumpul oleh tersangka sebagian korban ini dibuatkan SK (Surat Keputusan-red). Yang ternyata setelah SK diterima oleh korban langsung dikonfirmasi ke dinas terkait ternyata palsu lantas korban melaporkan ke pihak kita,” beber Kasatreskrim Polres Ngawi.

Guna mengungkap aksi yang dilakukan pelaku secara tuntas lanjut AKP Budi Santoso pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini apabila ada korban lain yang belum melaporkan. Hingga sejauh ini hematnya jumlah korban yang ada di wilayah Kabupaten Ngawi lebih dari 10 orang.

“Sangat kita tekankan kepada masyarakat jangan mudah mempercayai apabila ada oknum menjanjikan sesuatu terutama PNS seperti kejadian ini sekiranya di kroscek dulu apakah benar atau tidak,” jelasnya.

Akibat ulah yang dilakukan pelaku tersebut bakal diganjar dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda