media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 01 Juni 2015

Home > > Kali Kedua Satpol PP Ngawi Kembali Segel Rumah Kaca Karaoke

Kali Kedua Satpol PP Ngawi Kembali Segel Rumah Kaca Karaoke

Berita foto video sinar ngawi terbaru: Jelang Bulan Puasa, Satpol PP ngawi Agendakan merazia sejumlah tempat karaoke

SN™ NGAWI-Lantaran nekat beroperasi tanpa mengantongi ijin lengkap, untuk kali kedua keberadaan tempat karaoke yang biasa disebut rumah kaca kembali disegel pihak Satpol PP kabupaten Ngawi. Dengan dibackup personel dari CPM, petugas juga menyita audio video berupa VCD serta layar LCD perangkat karaoke hiburan malam yang berlokasi di Dusun Dungus, RT 01/RW 04, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi Kota.

“Tempat karaoke ini sudah ada tindakan sebelumnya tapi sama sekali tidak diindahkan. Akhirnya hari ini kita lakukan penyegelan dan menyita semua alat karaoke yang ada,” kata Arif Setiyono, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi, (01/06).

Ulasnya, Rumah Kaca Karaoke Live yang lokasinya dekat dengan fasilitas dan perkantoran pemerintahan dinilai membandel meskipun sudah pernah dilakukan penertiban pada Februari 2015 lalu. Sejak itu tegasnya, pihak pengelola karaoke tersebut tidak ada itikad baik untuk memenuhi persyaratan perizinan.

Selain tidak mengantongi HO atau izin lingkungan, Rumah Kaca Karaoke Live jelas menabrak beberapa peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Seperti PP No 10 Th 2010, Permendagri No 54 Th 2011, Perda Kabupaten Ngawi No 20 Th 2012, Keputusan Bupati No 10 Th 2013 dan terakhir SP No 300/00.22/404.212/2015 tertanggal 26 Mei 2015.

Tambah Arif Setiyono, menjelang datangnya bulan Ramadhan bakal melakukan penertiban karaoke bodong baik diluar kota maupun dalam kota. Mendasar data Satpol PP sendiri masih ada 8 tempat karaoke illegal yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan seperti Karangjati, Kwadungan dan Jogorogo.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda