media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 28 September 2015

Home > > Hasil Pencermatan Ulang Faktual, KPUD Ngawi Nyatakan Paslon Independen Aman

Hasil Pencermatan Ulang Faktual, KPUD Ngawi Nyatakan Paslon Independen Aman

Politik Ngawi: keabsahan dukungan pasangan Agus Bandono-Adi Susilo (ABAS),  hasilnya sudah sesuai dengan verifikasi faktual.

SN™ NGAWI-Menindaklanjuti terkait pencermatan ulang penelitian administrasi dan faktual syarat dukungan paslon perseorangan, KPUD Ngawi hari ini (28/09), membuka buku besar berita acara (BA) keabsahan dukungan pasangan Agus Bandono-Adi Susilo (ABAS). Dan hasilnyapun sudah sesuai dengan verifikasi faktual yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelumnya.

“Pencermatan ulang yang kita lakukan hari ini tidak lepas perintah KPU RI dan Bawaslu. Pencermatan ulang tidak ada kaitanya laporan apapun dan hasilnya sesuai dengan rekapitulasi yang dilakukan sebelumnya,” jelas Syamsul Wathoni Ketua KPUD Kabupaten Ngawi.

Dikatakan dia, pencermatan ulang yang melibatkan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan sama sekali tidak menemukan error data. Untuk jumlah dukungan paslon ABAS tetap mengantongi 71.843 foto copy dukungan dari warga tentunya sama dengan hasil rekapitulasi dukungan.

Dengan data ‘klop’ tersebut imbuh Toni, karena verifikasi faktual yang dilakukanya sudah mendasar prosedur baik ditingkat PPS maupun PPK. Dengan demikian paslon ABAS tetap aman melenggang dalam kancah pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kabupaten Ngawi yang digelar 9 Desember 2015 mendatang.

Sementara Budi Sunaryanto Ketua Panwaslu Kabupaten Ngawi mengemukakan, pencermatan ulang memang harus dilakukan oleh KPUD setempat meskipun semua tahapan sudah didasari mekanisme maupun prosedur yang ada.

Dia tegaskan, pencermatan ulang tersebut tidak lepas dari perintah Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Nomor.0268/Banwaslu/IX/2015 serta instruksi dari KPU RI Nomor.580/KPU/IX/2015.

Pungkasnya, kalau toh ditemukan ada kekeliruan data yang dianggap urgen bisa saja berpengaruh pada paslon independent dan sangsinya pun bisa diterapkan sesuai peraturan KPU (PKPU) Nomor.9/2015 tentang tata cara pencalonan Pilkada.

“Karena di Ngawi ini untuk paslon independent melebihi batas minimal syarat dukungan memang diprediksi sebelumnya sangat kecil kemungkinanya untuk dianulir. Dan hasil pencermatan ulang yang dilakukan hari ini tetap sama dengan verifikasi faktual maupun rekapitulasi yang dilakukan KPUD Kabupaten Ngawi,” pungkasnya.
Pewarta: PR
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda