media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 01 Oktober 2015

Home > > Cegah Pita Cukai Palsu, KPP Bea Cukai Madiun Lakukan Sosialisasi Di Ngawi

Cegah Pita Cukai Palsu, KPP Bea Cukai Madiun Lakukan Sosialisasi Di Ngawi

Terhangat di Ngawi: Petugas Hukum mulai pelototi SKPD pengguna Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

NGAWI™ NGAWI-Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bagian Perekonomian menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP Bea Cukai) Madiun secara marathon melakukan sosialisasi keliling di lima kecamatan guna memperkenalkan ketentuan di bidang cukai yang bertujuan agar masyarakat memahami, mengetahui dan mematuhi regulasi tentang ketentuan cukai.

“Kita secara marathon keliling untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang pita cukai ini. Pada dasarnya mereka harus tahu mekanisme tentang cukai hasil tembakau jangan sampai masyarakat awam tentang hal itu,” terang Aries Dewanto Kabag Perekonomian Pemkab Ngawi, Selasa (29/09).

Sedang materi sosialisasi adalah ketentuan di bidang Cukai Hasil Tembakau dipaparkan langsung oleh Yugianto Kasubsi KI KPP Bea Cukai Madiun.

Ditegaskannya, hasil tembakau yang illegal atau bodong dengan cirri tertentu seperti tidak direkati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu dan menggunakan pita cukai bekas.

Sementara masih menurut keterangannya, bahwa setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki ijin NPPBKC, pengenaan cukai mulai diberlakukan setelah rokok dibuat.
Sedangkan tanggung tanggung jawab pembayaran cukai ada di tangan pengusahanya dengan mekanisme pelunasan cukai pada waktu dikeluarkan dari tempat usaha.

Secara umum bila ketentuan ini dilanggar maka mengenai sangsi pidana, Yugianto menyebut sesuai pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 dapat dipidana 1 tahun dan maksimal 2 tahun penjara atau denda 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai.
Pewarta: kun/PR
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda