media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 20 November 2015

Home > > ESDM Jatim Hanya Rekom Sebatas Izin Penjualan Bagi Pelaku Tambang Ngawi

ESDM Jatim Hanya Rekom Sebatas Izin Penjualan Bagi Pelaku Tambang Ngawi

Hasil Aksi demo buruh tambang, ESDM Jatim Beri beri rekom Pelaku Tambang Ngawi  Cukup Urus Izin Penjualan

SN™ NGAWI-Pasca demo besar-besaran menolak terbitnya surat penertiban galian C illegal yang dilayangkan Sudjono Pj Bupati Ngawi, perwakilan pelaku tambang pada kamis (19/11), mengikuti rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas ESDM Jatim di Surabaya. Budi Purwanto salah satu pelaku tambang menerangkan bahwa hasil rakor tersebut telah disepakati perizinan yang diterapkan sebatas alih fungsi pemerataan lahan.

“Dengan demikian pelaku tambang wilayah Ngawi hanya diperkenankan mencari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penjualan ke Dinas ESDM Jatim yang difasilitasi Pemkab Ngawi,” terang Budi sapaan akrabnya.

Dia pun membenarkan, sampai sekarang ini memang ada 59 pelaku tambang sudah melakukan permohonan perizinan ke Dinas ESDM Jatim. Dan sesuai tahapan pemrosesan izin sudah mencapai 29 pelaku tambang dan 9 diantaranya sudah mendekati final.

Selain itu Budi Purwanto juga tidak menampik, kalau IUP Penjualan tersebut hanya diberlakukan kepada pelaku tambang dengan domisili asli Ngawi.

Ditempat terpisah, Yusuf Rosyadi Kepala Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Ngawi menyebut Pergub Jatim itu memang diatur tentang izin-izin termasuk pertambangan rakyat, IUP khusus penjualan, eksplorasi baru produksi.

“Dan areal pertambangan di Ngawi, memang tercakup pada salah satu item pada Pergub Jatim tersebut,’ terangnya.

Sementara, Kabid Pertambangan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Pertambangan dan Energi (DPU PPE) Ngawi Yayuk Winarti Catur Nugroho tidak menampik kalau diwilayah Ngawi selama ini memang belum masuk kategori pertambangan. Tentunya, areal yang mereka tambang oleh para pelaku tambang kurang dari 5 hektar dan masih bersifat pengerukan ataupun penggalian.

“Di Ngawi ini memang belum bisa dikatakan pertambangan karena luasanya, makanya hasil koordinasi kemarin itu dengan Dinas ESDM Jatim dikasih solusi hanya untuk mengurus IUP penjualan. Sebenarnya kalau kurang dari 5 hektar itu hasil pengerukanya tidak bisa dijual,” kata Yayuk.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda