media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Selasa, 08 Desember 2015

Home > > Sepakat Harga, Ahli Waris Serahkan Kompleks Eks Kepatihan Ke Pemkab Ngawi

Sepakat Harga, Ahli Waris Serahkan Kompleks Eks Kepatihan Ke Pemkab Ngawi

Deal, Eks Kepatihan Jadi milik Pemkab Ngawi

SN™ NGAWI-Setelah proses panjang, kompleks eks Kepatihan berlokasi di Kelurahan Ketanggi Kecamatan Ngawi Kota, akhirnya dimiliki pihak Pemkab Ngawi. Jalannya negosiasi harga selama 3 jam, pihak ahli warispun sepakat dengan harga jadi Rp 16,950 miliar. Anwar Rifa’I Kepala Disparyapura setempat menerangkan bahwa kedepannya area eks kepatihan tersebut akan dijadikan obyek wisata heritage.

“Masalah harga sudah deal tiga hari kemarin dengan pertimbangan seluruh peserta rapat sebesar Rp 16,950 miliar,” kata dia.

Masih tambahnya, harga keseimbangan kedua belah pihak tersebut sudah dibawah nominal perhitungan tim appraisal yang angkanya diatas Rp 17 miliar. Pun, baik pemkab maupun ahli waris sama-sama diuntungkan dengan kesepatan harga itu.

“Perhitungan tim appraisal sebenarnya Rp 17 miliar. Angka itu baru bisa dipublikasikan setelah proses negosiasi dengan ahli waris menemui kata sepakat,” sambungnya.

Untuk proses akuisisi kompleks seluas 2,01 hektar tersebut masih belum secara penuh rampung. Beberapa tahapan yang bersifat administratif masih harus dilakukan. Antara lain, pelepasan hak, persertifikatan dan pembayaran. Diperkirakan, proses tersebut selesai dalam waktu dua minggu. Dengan catatan minus mengurus sertifikat balik nama.

“Kalau sudah dibayar dan sertifikatnya sudah balik nama baru sah menjadi milik pemkab. Namun proses pembayaranya yang jelas pada tahap berikutnya dan itu pasti secepatnya,” paparnya.

Dapat disampaikan pula, sesuai surat keputusan (SK) penetapan lokasi (penlok) oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, kompleks yang berada di Jalan Pati Unus Kelurahan Ketanggi Kecamatan Ngawi tersebut bakal beralih menjadi kawasan cagar budaya.

Rencananya, lahan dan bangunan yang diperkirakan berusia ratusan tahun atau sama dengan umur bangunan Pendapa Wedya Graha itu akan dikembalikan sesuai bentuk aslinya.

Sementara salah satu pihak ahli waris RA Sri Suharti membenarkan kediaman yang sekarang ini dia tinggali sudah dibeli oleh Pemkab Ngawi. Tetapi dia sendiri hingga kini mengenai kapan transaksi bakal dilakukan oleh pemerintah daerah setempat belum mengetahui pasti.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda