media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 18 Januari 2016

Home > > Jajaran Polres Ngawi Sita Ratusan Kosmetik Yang Tak Dilengkapi Izin Edar

Jajaran Polres Ngawi Sita Ratusan Kosmetik Yang Tak Dilengkapi Izin Edar

Tidak Kantongi Ijin Edar, Tiga Penjual Kosmetik Diamankan Polisi

SN™ NGAWI-Dalam gelar perkara, Humas Polres Ngawi menunjukkan barang sitaan berupa ratusan kosmetik berupa obat bentuk pil tanpa dilengkapi ijin edar dari tiga penjual dilokasi berbeda. Ketiga penjual yang turut diamankan diantaranya, TR (47) asal Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi, DN (42) beralamatkan Desa/Kecamatan Karanganyar, Ngawi dan MAS (40) warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi.

“Penangkapan terhadap para penjual barang kosmetik itu terjadi dua hari antara tanggal 11-12 Januari lalu dikawasan Ngawi barat mendasar informasi warga. Mereka kita amankan karena barang kosmetik yang rata-rata buatan luar negeri itu tidak dilengkapi ijin edar dari BP POM,” terang AKP Wasno Kasatreskoba Polres Ngawi kepada pewarta media.

Dapat disampaikan, dari tangan TR diamankan 14 jenis kosmetik berbagai merk sedangkan dari tangan MAS diamankan juga 23 jenis kosmetik berbagai merk dan dari tangan DN barang buktinya berupa 23 jenis kosmetik berbagai merk.

Dia pun belum bisa mengatakan tentang palsu atau tidaknya barang kosmetik yang diedarkan ketiga pelaku sekarang ini. Meski demikian apapun alasanya penjual jelas melanggar ketentuan dari pihak berwenang yakni BP POM.

Mendasar barang bukti yang berhasil diamankan, ketiga pelaku bakal dikenakan pasal 196 jo 98 atau pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan terkait memproduksi kesedian farmasi yang tidak memiliki ijin edar.

Oleh karena itu, ketiga orang penjual baik TR, MAS maupun DN diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak satu miliyar rupiah atau pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliyar lima ratus juta rupiah.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda