media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 01 April 2016

Home > > Kejaksaan Buru Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Proyek PAM-STBM

Kejaksaan Buru Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Proyek PAM-STBM

Kejari Ngawi Buru Tersangka Baru Terkait Proyek Pamsimas

SINAR NGAWI™ Ngawi-Setelah ditetapkan tersangka sekaligus penahanan terhadap YA, direktris CV Prima Artha, pada 7 Maret 2016 lalu, atas dugaan korupsi proyek pembangunan Penyedia Air Minum dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (PAM-STBM) yang didanai APBN tahun 2014 senilai Rp 845,3 juta milik Dinkes Ngawi, kini Kejari setempat mulai mendalami lagi kasus ini karena besar kemungkinan ada tersangka baru.

“Kalau alat buktinya cukup kenapa tidak (ada tersangka baru-Red), yang penting kita tidak mendzalimi orang dengan cara mengkriminalisasi. Misalnya, hanya karena opini masyarakat tanpa ada argumentasi hukum yang jelas kemudian prosesnya dipaksakan, itu yang tidak boleh,” jelas Kasi Pidsus Kejari Ngawi I Ketut Suarbawa beberapa hari lalu.

Tambahnya, pekan lalu pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 saksi dari, diantaranya, PPK Proyek PAMSIMAS, Pejabat Penerbit SPM, Staf Teknis Pengelola Kegiatan , Staf Pengelola Adminitrasi Kegiatan, bendahara Pekerjaan, panitia penerima pekerjaan juga fasilitator pekerjaan.

“Semua sudah kami periksa pekan lalu. Rencananya, pekan depan akan kami periksa lagi termasuk fasilitator pekerjaan yang sudah kami periksa dua kali. Karena setelah kami evaluasi, masih ada beberapa keterangan yang kami butuhkan,” terang dia lagi.

Lebih jauh, dikatakan Ketut, jika kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PAMSIMAS segera memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya. Pun, pihaknya masih terus melakukan pengembangan mendasar alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Prosesnya terus berjalan, pengumpulan alat bukti terhadap tersangka termasuk pengembangan, apakah nantinya ada pihak-pihak lain yang memang harus dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus ini,” pungkasnya.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda