media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 01 Juli 2016

Home > > H-5 Hingga H+3, Truk Dilarang melintas Di Jalur Mudik Maupun Balik

H-5 Hingga H+3, Truk Dilarang melintas Di Jalur Mudik Maupun Balik

jalur nudik ngawi solo, truk angkutan barang dilarang melintas

SINAR NGAWI™ Ngawi-Jelang arus mudik dan arus balik 2016, kendaraan truk dilarang beroperasi mulai 1 Juli hingga 10 Juli. Kasatlantas Polres Ngawi AKP I Made Parwita menjelaskan, larangan dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan, serta motor untuk angkutan mudik gratis.

“Larangan melintas bagi kendaraan angkutan baranng tersebut mendasar Surat Edaran No 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas,” terang dia.

Ditegaskan lagi, untuk meminimalisasi pelanggaran selama masa larangan melintas maka jajaran Satlantas Polres Ngawi bersama jajaran Dishubkominfo melakukan patroli rutin disepanjang lintasan jalur mudik diwilayahnya. Antara lain dari titik Mantingan – Ngawi, Ngawi – Talok maupun kearah Maospati Madiun.

Untuk menekan pelanggaran truk pada saat pemberlakuan aturan ini kami bekerjasama jajaran dari Dinas Perhubungan akan lakukan patroli rutin secara estafet dari titik ke titik. Tentunya para sopir mentaati aturan ini jika tidak pasti dikenai sangsi,” ujarnya lagi.

Mengenai sanksi itu sendiri pungkasnya, jika truk dengan rute antar propinsi jelas akan dihentikan ditempat sampai larangan melintas berakhir.

Tetapi bagi truk yang hanya rute dalam wilayah aderah maka akan disuruh putar balik. Tentunya langkah ini untuk memberikan kenyamanan pemudik jangan sampai terjadi kemacetan di jalan.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda