media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 21 Juli 2016

Home > > Kejaksaan Lakukan Pendampingan Dana Desa Sebagai Langkah Preventif

Kejaksaan Lakukan Pendampingan Dana Desa Sebagai Langkah Preventif

Kejari Ngawi Siap lakukan Pendampingan Desa Dalam mengelola DD

SINAR NGAWI™ Ngawi-Dalam hari jadinya korps Adhiyaksa yang ke 56, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi berjanji akan meningkatkan pelayanan sesuai tupoksi yang dimilikinya. Lewat keterangan yang disampaikan Bahrudin, Kepala Kejari setempat menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan sebagai langkah preventif sesuai instruksi dari pusat khususnya kegiatan dari penggunaan Dana Desa (DD).

“Dana desa sesuai instruksi dari pusat kita itu akan melakukan pendampingan agar kegiatan itu sesuai dengan mekanismenya maupun aturanya. Tentunya kegiatan ini sebagai tindakan preventif untuk mencegah jangan sampai terjadi penyelewengan anggaran,” terang dia.

Tambahnya, Memorandum of Understanding (MoU) dengan para kepala desa melalui Badan Pemberdayaan Desa dan Pemdes (BPM dan Pemdes) Ngawi masih sebatas tahap administrasi yang sampai sekarang ini belum kelar.

Sementara, selama tahun 2016 ini terhitung per Juli untuk pidana khusus (pidsus) ada 3 perkara yang masuk penyidikan sedang 1 kasus diantaranya dihentikan atau dikeluarkanya SP3.

Sedangkan untuk kasus penuntutan yang dilimpahkan ada 6 perkara, eksekusi 8 kasus, grasi 2 perkara dan kasasi 1 perkara.

Tentang dihentikankanya salah satu kasus pidsus urainya, terjadi pada pemungutan PBB-P2 tahun anggaran 2012-2014 di Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar.

Dihentikanya kasus itu sendiri selama penyelidikan hingga dinaikan ke penyidikan tidak cukup bukti.

“Untuk SP3 memang ada dan itu terjadi pada Desa Gemarang karena tidak cukup bukti dan dihentikan pada Mei lalu,” pungkasnya.
Pewarta: pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda