media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 05 Mei 2017

Home > > Nodai Gadis Bawah Umur, 3 Remaja Karanganyar Diamankan Polisi

Nodai Gadis Bawah Umur, 3 Remaja Karanganyar Diamankan Polisi

Kakak beradik di Ngawi cabuli gadis bawah umur

SINAR NGAWI™ Ngawi-Jajaran Sat Reskrim Polres Ngawi, mengamankan 3 pemuda yakni MA (24), MAA (23) dan AS (23). semuanya warga Desa Karangnyar, Kecamatan Karanganyar, lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap 2 gadis bawah umur. Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo saat press release menjelaskan bahwa para pelaku di bawah pengaruh miras saat memperdayai korbannya.

“Sebelum pesta miras dimulai saudara AS mempunyai ide untuk mengajak ke dua korban melalui pesan singkat yang dikirim. Selang beberapa menit kemudian datanglah ke dua gadis bawah umur,” terang dia.

Tambahnya, bahwa peristiwa yang terjadi pada pada Senin, (01/05), pukul 01.00 WIB lalu, usai kejadian mendapatkan perlakukuan tak senononoh, para korban langsung pulang ke rumah.

Dan ke dua korban langsung menceritakan kejadian yang dialami ke pihak keluarganya masing-masing, yang seterusnya pihak keluarganya langsung melaporkan kejadian ini ke pihak petugas kepolisian.

“Karena kedua korban masih dibawah umur maka kasus dugaan persetubuhan itu langsung ditangani UPPA Polres Ngawi,” jelas AKP Andy Purnomo.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti baik dari korban maupun dari para pelaku.

Untuk dari korban pertama, petugas mengamankan barang bukti seperti satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu celana panjang warna hitam, satu celana dalam warna coklat dan satu BH warna ungu.

Sedangkan dari korban kedua berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah baju longdress warna hitam bermotif bulatan merah putih dan satu celana dalam ukuran anak warna ungu.

Pungkas Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo, ketiga pelaku bakal diancam dengan Pasal 81 (2) sub Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Mendasar pasal jeratan tersebut baik MA, MAA maupun AS bakal mendekam itu paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda