media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 01 Desember 2017

Home > > Jalani proses hukum, Desa Baderan Geneng Urung Ikuti Pilkades Serentak

Jalani proses hukum, Desa Baderan Geneng Urung Ikuti Pilkades Serentak

Profil Desa Baderan Kecamatan Geneng Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Desa Baderan Geneng terpaksa urung mengikuti pelaksanaan Pilkades serentak pada Minggu (03/12), yang sedianya diikuti 13 desa dari 10 Kecamatan di Kabupaten Ngawi. Kabul Tunggul Winarno Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat membenarkan hal ini dan diharap pihak panitia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Pihak panitia pilkades kemarin sudah difasilitasi oleh tim kabupaten intinya itu menghormati proses hukum artinya pelaksanaan pilkades sendiri di cut sementara. Dan digelar lagi setelah menunggu hasil gugatan yang diputuskan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red),” terang dia saat dihubungi pewarta by phone.

Tambahnya, penundaan Pilkades Baderan yang tadinya bakal dilakukan secara serentak dan terpaksa dibatalkan ditengah jalan setelah ada penetapan sela yang dikeluarkan PTUN Surabaya mendasar gugatan Suyanto alias Cong memang tidak bertabrakan dengan Perda Nomor 01 Tahun 2015.

Baca Juga: Ini Penyebab Pelaksanaan Pilkades Di Desa Baderan Geneng Ngawi Tertuda

Artinya, jika PTUN Surabaya mengeluarkan putusan hukum tetap atau inkrah maka Pilkades Baderan bisa digelar kembali tanpa harus menunggu ditahun berikutnya.

Seperti diketahui, pada Rabu lalu (29/11), Suyanto alias Cong bersama kedua kuasa hukumnya Moch Soleh dan Sigit Ikhsan Wibowo mendatangi Pemkab Ngawi setelah gugatanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dikabulkan.

Kedatangan Cong ini langsung diterima Sekda Ngawi Moch Sodiq Triwidiyanto, Anwar Rifai Asisten I Bupati Ngawi dan Kabul Tunggul Winarno Kepala DPMD Ngawi.

“Maka jika tahapan Pilkades Baderan ini diteruskan sampai pemungutan suara, kita bisa melaporkan ke pihak kejaksaan maupun kepolisian dan uang satu rupiah yang keluar untuk pilkades inipun bisa dikategorikan perbuatan yang melanggar hukum dan patut diduga menjadi tindak pidana korupsi,” tandas Moch Soleh.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda