media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Sabtu, 15 September 2018

Home > > Formula RTRW Tak Kunjung Kelar, Zona Kawasan Industri Kembali Tertunda

Formula RTRW Tak Kunjung Kelar, Zona Kawasan Industri Kembali Tertunda

Kawasan zona industri di Kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Formula Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang tak kunjung kelar, membuat kawasan zona industri yang digagas Pemkab Ngawi sejak 2015 lalu diwilayah Kecamatan Pitu terancam molor kembali. Teguh Supriyatna Kasi Tata Ruang DPUTR Ngawi menyebutkan bahwa proses administrasi masih dalam penyelesaian di Bappeda Ngawi.

“Sekarang RTRW nya masih dalam proses di Bappeda Ngawi. Sehingga kapan direalisasikan kami sendiri juga belum tahu,” terang dia.

Tambahnya, perannya legalitas tersebut berada ditangan Badan Informasi Geoparsial (BIG), meski demikian tumpuanya pun tetap di Bappeda Ngawi selaku leanding sectornya dan tetap digarap secara bertahap atau komperhenship.

Sehingga tidak perlu dikhawatirkan keberadaan zona industri di Kecamatan Pitu tersebut.

Dapat diinformasikan, Pemkab Ngawi berencana mengembangkan kawasan industri hingga 500 hektare untuk menampung relokasi pabrik dari kawasan ring I Jawa Timur.

Bupati Ngawi Budi Sulistyono mengatakan kawasan industri itu akan dikembangkan di beberapa desa di Kecamatan Pitu, mencakup Desa Pitu, Kalang, Dumplengan, dan Ngancar.

Alasanya, kawasan itu merupakan daerah tandus yang masuk wilayah perbukitan kapur sehingga tidak layak sebagai area pertanian.

“Karena tandus kawasan tersebut jelas kami jadikan sebagai satu zona industri. Dan akses jalan menuju kawasan itu mulai kami buat,” ujar Kanang sapaan akrab Bupati Ngawi.

Kanang meyakini keberadaan tol Ngawi-Kertosono yang ditargetkan beroperasi 2018 akan membuat Ngawi ‘seksi’ di mata investor kendati Pitu sebetulnya tidak dilalui oleh jalan bebas hambatan sepanjang 87,02 km itu.

Tol Ngawi-Kertosono akan memangkas waktu tempuh Ngawi-Surabaya menjadi sekitar 3 jam dari saat ini 4-5 jam.

Dengan demikian, lalu-lintas barang dari Ngawi ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan sebaliknya akan lebih cepat.

Namun disisi lain, Ngawi tidak menawarkan insentif pajak daerah apapun. Pemkab hanya menjanjikan kemudahan perizinan tanpa biaya di bawah perizinan terpadu satu pintu (PTSP). Syaratnya, investor menyerap tenaga kerja lebih banyak dari warga setempat.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda