media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 10 Maret 2021

Home > > Pasar Hewan Ngawi Kembali Beroperasi Dengan Sistem Labeling Dan Transaksi Daring

Pasar Hewan Ngawi Kembali Beroperasi Dengan Sistem Labeling Dan Transaksi Daring

Ngawi dalam berita hari ini dan terkini

SINAR NGAWI™ Ngawi-PPKM mikro partisipatoris, mendasar Perbup No 9 tahun 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19, maka untuk wilayah zona hijau dan kuning, maka kegiatan berbasis masyarakat diperbolehkan dengan tetap mengacu pada prokes yang lebih ketat.

Yusuf Rosyadi, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Ngawi mengatakan bahwa pembukaan pasar hewan merupakan langkah dalam menggeliatkan perekonomian. 

“Tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan harus dijalankan lebih ketat, yaitu memakai masker, mengatur jarak dan menghindari kerumunan,” tandas dia. 

Tambahnya, pada kondisi normal, teridentifikasi ada 3 hal yang menyebabkan kerumunan di pasar hewan, yakni dari pembeli, pedagang dan blantik. Strategi yang diambil, dengan inovasi menggunakan sistem labeling pada sapi yang dijual, meliputi jenis sapi, harga, nama pemilik sampai dengan nomor handphone yang bisa dihubungi. 

“Dalam hal ini pembeli masih bisa melihat secara langsung dan memegang serta memeriksa hewan baik berupa sapi maupun kambing yang akan dibelinya. Namun demikian setelah itu transaksi bisa dilanjutkan secara daring melalui medsos,” sambungnya lagi. 

Maka, setelah pelaksanaan penjualan hewan dengan sistem labeling dan transaksi via medsos, tentunya akan ada evaluasi, jika dinilai berhasil maka sistem tersebut akan diterapkan di semua pasar hewan yang ada di Ngawi. 

Selanjutnya untuk mengantisipasi segala sesuatunya, pembukaan kembali pasar hewan Ngawi melibatkan pihak terkait, mulai Dishub untuk membantu kelancaran arus lalu lintas dan parkir, Dinas infokom untuk sosialisasi mengenai covid-19 kepada masyarakat di pasar hewan, Dinas kesehatan untuk menekankan adanya prokes serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada pedagang maupun pembeli. 

“Selain itu melibatkan Satpol PP dalam hal pengamanan dan penegakan peraturan serta tim gugus covid-19 tingkat kecamatan dan unsur pemerintahan desa,” pungkasnya.  

Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda