media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 22 Oktober 2021

Home > > Pelaku UMKM Dan Kopwan Ikuti Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang CuKai

Pelaku UMKM Dan Kopwan Ikuti Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang CuKai

Aplikasi uji kir sipengarah

SN-Media™ Ngawi-Sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawiyang bertempat di RM Hj. Maimun, diharapkan masyarakat lebih peduli dalam menekan beredarnya barang kena cukai ilegal (14/10).

Iwan Hermawan, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, narasumber dalam kegiatan sosialisasi dengan peserta pelaku usaha mikro, KSP, serta Kopwan, mengharapkan dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal dipasaran.  

“Dengan tidak mengkonsumsi dan memperjualbelikan rokok ilegal serta mengkomunikasikan kepada pihak yang berwajib, maka dengan upaya tersebut, penerimaan cukai negara akan meningkat dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” kata dia. 

Ditempat yang sama, Aries Dewantara, Sekretaris Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro setempat mengharapkan, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan maka peserta dapat mengenali dan mengidentifikasi rokok ilegal serta mengetahui perundang-undangan di bidang cukai untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

“Sedangkan tujuan pokoknya adalah untuk menghentikan laju peredaran rokok ilegal dengan memberikan edukasi masif kepada masyarakat tentang perundang-undangan di bidang cukai,” kata Aries. (cukaiKominfo) 

Pewarta: TIM
Editor : Kc
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda