media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 30 Mei 2022

Home > > SKD Hanya Berlaku Bagi Calon Siswa Yang Terdampak Bencana Alam Dan Sosial

SKD Hanya Berlaku Bagi Calon Siswa Yang Terdampak Bencana Alam Dan Sosial

PPDB Tahun ajaran 2022/2023

SN-Media™ Ngawi-Dengan keluarnya Perbup Ngawi No 98 tahun 2022, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, diharapkan mampu memudahkan masyarakat dan lembaga sekolah dalam mewujudkan pemerataan pendidikan bagi peserta didik.

Sumarsono, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan setempat menyampaikan, petunjuk teknis yang tertuang dalam Perbup, adalah mengatur penerimaan PPDB pada jenjang TK, SD, dan SMP. 

Terpisah, Samirun, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan setempat menerangkan, untuk PPDB tahun ajaran 2022/2023 ini, ada kesamaan dengan PPDB tahun ajaran sebelumnya, yaitu mengenai aturan zonasi (wilayah tempat tinggal peserta didik di dalam wilayah sekolah yang dimaksud. 

Hal tersebut dimaksudkan untuk memeratakan peserta didik pada sekolah atau mendekatkan jarak peserta didik dengan sekolah. Dengan zonasi maka akan menghilangkan perbedaan sekolah satu dengan yang lain, tidak ada sekolah yang favorit dan tidak ada sekolah yang tidak favorit. 

Untuk kuota zonasi bagi sekolah TK dan SD adalah 70 % dari total kuota peserta didik baru dan sisanya adalah jalur afirmasi (keluarga tidak mampu) dan jalur kepindahan orang tua serta tidak diperbolehkan ada jalur prestasi dengan mengadakan seleksi. 

Sedangkan untuk tingkat SMP, ketentuan zonasi adalah 50 % dari total kuota peserta didik baru dan sisanya adalah jalur afirmasi (keluarga tidak mampu) sebanyak 15 % dan jalur kepindahan orang tua sebesar 5 % serta sisanya sebesar 30 % untuk kuota jalur prestasi. 

Bukti peserta didik berada pada zonasi sekolah tertentu adalah ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, berupa indentitas KK (kartu keluarga) paling singkat satu tahun sesuai tanggal pendaftaran, yaitu minimal sebelum tanggal 16 Juni 2021. 

Namun, masih menurut samirun, jika dengan sebab tertentu seperti bencana alam dan sosial sehingga tidak ada KK, maka bisa diganti dengan SKD (Surat Keterangan Domisili) yang diterbitkan oleh desa tempat tinggal yang baru. 

Sementara teknis PPDB untuk tingkat TK dan SD adalah ofline atau manual, yaitu peserta didik datang ke sekolah untuk mendaftar, pada 16 - 25 Juni 2022 dan pengumuman pada 29 Juni 2022. 

Sedangkan untuk tingkat SMP dilakukan secara online, dibagi dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 dari jalur zonasi, afirmasi dan kepindahan orang tua pada 16 - 18 Juni 2022 serta tahap 2 dari jalur prestasi pada 21 - 22 Juni 2022. 

Selain itu dalam PPDB terdapat aturan mengenai usia peserta didik, yaitu untuk TK kelompok A adalah 4 - 5 tahun, kelompok B adalah 5 - 6.tahun, SD adalah 6 - 7 tahun serta SMP adalah 14 - 15 tahun. 

Pewarta: Dam/Yas
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda