media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Selasa, 06 Maret 2012

Home > > Ratusan kasus cerai masih didominasi faktor buruknya ekonomi keluarga

Ratusan kasus cerai masih didominasi faktor buruknya ekonomi keluarga

| NGAWI SINAR NGAWI | portal pemberitaan Ngawi|Berita Kabar Warta info NEWS terbaru seputar tentangAngka perceraian di wilayah Ngawi pada awal tahun 2012 sudah tercatat 184 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut 77 kasus diantaranya merupakan gugat cerai sedangkan sisanya 38 kasus cerai talak. Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Ngawi, Agus Singgih B arifin menjelaskan faktor utama tingginya perceraian karena akibat buruknya tingkat perekonomian keluarga

Selain itu kurangnya tanggung jawab masing-masing individu. “Biasanya wanita terlebih dahulu melayangkan gugatan cerai kepada suami yang dianggap tidak mampu mencukupi nafkahnya” kata Agus Singgih.

Namun, lanjut Agus Singgih, tidak jarang pula pihak suami malah melakukan gugatan talak cerai meskipun secara ekonomi sudah tercukupi. Sementara kasus cerai yang diakibatkan faktor perselingkuhan pada tahun lalu cukup relatif kecil hanya 5 persen yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Ngawi.

Akan tetapi tidak menutup kemungkinan dengan terjadinya kasus perselingkuhan akhir-akhir ini, untuk tahun 2012 akan terjadi peningkatan yang bermuara ke perceraian.Menurut Agus Singgih, sebelum ada keputusan cerai tetap pihak Pengadilan Agama terlebih dahulu melakukan mediasi damai guna menyatukan mereka kembali.

Tetapi usaha yang dimaksud diatas kebanyakan hanya sia-sia. “Biasanya sebelum melayangkan gugat cerai ke Pengadilan Agama, mereka sudah bertekad bulat untuk berpisah” jelas Agus Singgih.

Meningkatnya angka perceraian di Ngawi membuat kalangan wakil rakyat Ngawi mulai angkat bicara, Suprapto, anggota Komisi I DPRD Ngawi, mengatakan para pihak orang tua harus lebih selektif lagi menikahkan anaknya.

“Dengan perceraian seperti ini lantaran ekonomi saya kira orang tua sangat berperan misalkan sebelum pra nikah persiapan metal maupun seberapa jauh kehidupan dalam rumah tangga harus sesering mungkin memberikan arahan kepada anaknya” tandas Suprapto.

Kemudian pihak petugas dilapangan sendiri khususnya pihak KUA, lanjut Suprapto, harus benar-benar mengkroscek persyaratan nikah dan jangan kecolongan dengan pernikahan dini. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda