SN Media™ Ngawi - Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Ngawi mengalami peningkatan sekitar 5 sampai 6 persen dari total wajib KTP. Kenaikan tersebut terjadi setelah adanya ketentuan IKD yang telah teraktivasi sebagai syarat bagi masyarakat atau relawan yang ingin mendaftar sebagai Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi Wahyu Sri Kuncoro mengatakan, peningkatan tersebut terlihat pada jumlah IKD yang telah teraktivasi. Ketentuan dalam pendaftaran Agen Perlinsos yang mewajibkan calon agen memiliki IKD aktif ikut mendorong masyarakat melakukan aktivasi.
“Yang sudah teraktivasi IKD mengalami kenaikan sekitar 5 sampai 6 persen dari total wajib KTP di Ngawi. Ini salah satunya karena untuk menjadi Agen Perlinsos harus memiliki IKD yang sudah teraktivasi,” ujarnya.
Dari kebutuhan tersebut, aktivasi IKD kemudian tidak hanya berkaitan dengan layanan administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi bagian dari akses masyarakat dalam mengikuti layanan digital Perlinsos. IKD sendiri merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui smartphone.
Dengan IKD yang telah terpasang, masyarakat dapat memperoleh kemudahan ketika membutuhkan dokumen kependudukan untuk berbagai keperluan. Dalam layanan yang sudah mendukung IKD, warga tidak selalu harus membawa KTP maupun fotokopi Kartu Keluarga (KK).
“Keuntungannya kalau kita sudah punya IKD, nanti dalam pengurusan-pengurusan kebutuhan, kita tidak membutuhkan lagi KTP, KK fotokopi. Sekarang sudah di-scan dari IKD-nya,” jelasnya.
Meski jumlah IKD teraktivasi meningkat, penerapannya di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Tidak semua masyarakat memiliki smartphone yang dapat digunakan untuk memasang aplikasi IKD sehingga aktivasi belum bisa dilakukan secara merata.
Selain soal kepemilikan smartphone, penerapan IKD juga masih terkendala kesiapan sejumlah lembaga pelayanan. Belum semua instansi, termasuk perbankan, bisa melayani masyarakat hanya dengan menggunakan IKD tanpa membawa dokumen atau fotokopi fisik.
Karena itu, peningkatan aktivasi IKD perlu dibarengi dengan semakin banyaknya layanan yang bisa menggunakan identitas digital tersebut. Disdukcapil Ngawi berharap IKD tidak hanya digunakan sebagai syarat mendaftar Agen Perlinsos, tetapi juga memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan administrasi sehari-hari.
“Harapannya semakin banyak masyarakat yang mengaktifkan IKD dan semakin banyak layanan yang bisa menerima IKD. Jadi masyarakat tidak perlu lagi selalu membawa fotokopi dokumen kependudukan,” pungkasnya.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News
Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM