SN Media™ Ngawi – Petani di Kabupaten Ngawi mendapat tambahan alokasi pupuk bersubsidi setelah pemerintah melakukan realokasi pada awal September 2026. Alokasi Urea kini mencapai sekitar 45 ribu ton, sedangkan NPK menjadi 34 ribu ton untuk memenuhi kebutuhan pertanian.
Sebelumnya, Ngawi memperoleh alokasi awal Urea sebanyak 41.661 ton dan NPK 31.599 ton. Tambahan tersebut membuat ketersediaan pupuk semakin mendekati kebutuhan yang telah diajukan petani melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan DKPP Ngawi, Hendro Budi Suryawan, mengatakan realokasi tersebut membuat alokasi Urea kini mencapai sekitar 98 persen dari usulan RDKK. Sementara pemenuhan untuk NPK berada di kisaran 75 persen dari kebutuhan yang diajukan.
“Urea sudah sekitar 98 persen dari usulan RDKK, kemudian NPK sekitar 75 persen. Untuk RDKK Ngawi sendiri tidak ada perubahan, tetap sama,” kata Hendro.
Meski terdapat penambahan alokasi, mekanisme pembelian pupuk bersubsidi tidak mengalami perubahan. Petani tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku ketika melakukan pembelian pupuk.
Salah satu persyaratan yang tetap diberlakukan yakni petani wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, proses penyaluran masih terintegrasi melalui aplikasi iPubers atau Integrasi Pupuk Bersubsidi.
Penggunaan sistem tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi agar transaksi petani dapat tercatat dan distribusi berjalan sesuai dengan alokasi serta ketentuan yang telah ditetapkan.
DKPP Ngawi berharap tambahan alokasi yang diperoleh dapat membantu petani memenuhi kebutuhan pemupukan, terutama pada periode tanam yang membutuhkan dukungan ketersediaan pupuk secara berkelanjutan.
“Untuk sistem pembelian masih sama, harus menyertakan KTP. Aplikasinya juga masih menggunakan iPubers, dan semua aturannya tetap sama,” pungkasnya.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: