SN Media™ Ngawi – Peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, masih menunggu kepastian aturan pemerintah pusat. Hingga kini, belum tersedia regulasi maupun petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaannya di daerah.
Pemerintah daerah masih menunggu ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aturan tersebut nantinya menjadi acuan mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi.Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi Dhiyan Kenop Tri Kuncoro mengatakan, belum diketahui apakah PPPK yang mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS nantinya harus melalui tahapan seleksi atau menggunakan mekanisme lain.
“Belum ada regulasi maupun juklak juknisnya. Jadi apakah nanti perlu melalui seleksi atau langsung, kami belum bisa memastikan,” ujarnya.
PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Tanpa Harus Resign, Berikut Penjelasan BKPSDM Ngawi
Ramai Perbincangan Soal PPPK, Begini Penjelasan BKPSDM Ngawi
Ngawi Petakan 734 Tenaga Non ASN untuk Skema PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Pun, ruang lingkup kebijakan masih belum diketahui. Kesempatan tersebut belum dapat dipastikan apakah hanya menyasar PPPK pada bidang pendidikan, khususnya guru, atau berlaku bagi seluruh kelompok PPPK.
Lanjutnya, kondisi itu membuat pemerintah daerah belum dapat menyusun langkah teknis terkait kebijakan tersebut. Pelaksanaan nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang diterbitkan pemerintah pusat.
Regulasi tersebut diharapkan sekaligus memberikan kejelasan mengenai kelompok PPPK yang dapat mengikuti seleksi CPNS maupun skema perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Untuk sementara, PPPK di Ngawi masih harus menunggu aturan resmi sebelum mengetahui tahapan dan persyaratan yang akan diberlakukan. Informasi lanjutan akan disampaikan setelah ketentuan tersebut diterbitkan.
“Setelah ada kepastian sesuai regulasi dari pusat, baru kami bisa menindaklanjuti. Sekarang kami menunggu aturan tersebut keluar,” pungkasnya.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News
Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Ilustrasi
*** : ----
Copyright : SNM