SN Media™ Ngawi – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh aparatur sipil negara sebagai bagian penyesuaian kerja dalam menghadapi dinamika global serta efisiensi penggunaan energi.
Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Ngawi, Pujianto, membenarkan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong pola kerja yang lebih efisien, termasuk penghematan energi operasional kantor di tengah tantangan global yang terus berkembang.“Melalui langkah ini, Kankemenag berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas kinerja ASN dengan efisiensi sumber daya, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang tetap menjadi prioritas utama instansi,” ungkapnya saat dikonfirmasi by phone, Jumat (10/04/2026).
Masih tambahnya, hari ini (Jumat, 10-04-2026) merupakan pelaksanaan hari pertama WFH, dan setiap seksi tetap menugaskan sebagian staf untuk bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) secara bergiliran.
“Skema kerja kombinasi ini disusun agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, khususnya pada layanan administrasi yang membutuhkan kehadiran langsung di kantor,” ujarnya.
Pun, untuk pegawai yang menjalankan WFH tetap diwajibkan siaga dan responsif terhadap tugas kedinasan. Kinerja tetap menjadi tolok ukur utama meskipun pekerjaan dilakukan dari rumah.
Pujianto juga mengingatkan bahwa konsep WFH bukan berarti bebas bekerja tanpa batasan. ASN tetap harus mematuhi jam kerja serta menjaga komunikasi aktif dengan pimpinan maupun rekan kerja serta dalam melayani umat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sistem ini bukan Work From Anywhere, melainkan kerja dari rumah dengan tanggung jawab penuh terhadap target dan capaian kinerja yang telah ditetapkan.
“Dengan penerapan WFH setiap Jumat, Kankemenag Ngawi optimistis dapat menghadirkan pola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News
Pewarta: Asr
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM