SN Media™ Ngawi - Pemerintah Kabupaten Ngawi telah menjalankan mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK sesuai ketentuan peraturan presiden yang berlaku secara nasional saat ini.
Kebijakan tersebut mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengenai besaran iuran peserta pekerja penerima upah, baik aparatur sipil negara berstatus PNS maupun PPPK di lingkungan pemerintahan daerah.Dalam ketentuan itu disebutkan total iuran BPJS Kesehatan sebesar lima persen dari gaji atau upah bulanan pegawai. Rinciannya, empat persen ditanggung pemerintah sebagai pemberi kerja dan satu persen dibebankan kepada pegawai.
Sekretaris Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Mulat Setyohadi menjelaskan mekanisme tersebut diberlakukan agar kepesertaan jaminan kesehatan pegawai tetap berjalan tertib sesuai regulasi pemerintah pusat yang berlaku.
“Iuran bagi PPPK penuh waktu dibayarkan bersamaan pencairan gaji setiap awal bulan. Sedangkan PPPK paruh waktu dilakukan pada bulan berikutnya setelah pegawai menjalankan pekerjaannya terlebih dahulu,” terang Mulat.
Ia mengatakan pola pembayaran bagi PPPK paruh waktu dibuat menyesuaikan sistem honor sebelumnya. Langkah itu dinilai mempermudah penyesuaian administrasi keuangan daerah sekaligus menjaga ketepatan pembayaran iuran kesehatan pegawai.
Selain mengacu Perpres 64 Tahun 2020, pemerintah daerah juga berpedoman pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 32 Ayat 2 terkait dasar penghitungan iuran peserta pekerja penerima upah. Dalam aturan tersebut disebutkan batas paling rendah gaji atau upah yang dipakai sebagai dasar pengenaan iuran adalah upah minimum kabupaten atau kota sesuai daerah masing-masing tempat bekerja.
Untuk wilayah Kabupaten Ngawi, dasar penghitungan BPJS Kesehatan PPPK paruh waktu menggunakan UMK Kabupaten Ngawi yang saat ini berada di kisaran Rp2.556.815 per bulan. Mekanisme teknis pembayaran dilakukan melalui bendahara masing-masing instansi dengan menyusun daftar gaji beserta potongan pegawai setiap bulan sebelum proses penyetoran dilakukan kepada pihak terkait.
Setelah itu bendahara membuat billing melalui aplikasi Modul Penerimaan Negara atau MPN atas potongan iuran satu persen dari pegawai serta empat persen kewajiban pemerintah daerah. Billing tersebut kemudian dilimpahkan kepada Bank Jatim guna proses pemotongan dari gaji pegawai sekaligus penyetoran iuran BPJS Kesehatan melalui kas negara sesuai mekanisme administrasi yang ditetapkan pemerintah.
“Prinsipnya pemerintah daerah terus berupaya memastikan hak jaminan kesehatan bagi PPPK tetap terpenuhi dengan mekanisme yang tertib, transparan, serta sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkas Mulat.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News
Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM