SN-Media™ Ngawi – Pemerintah Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk membahas perubahan Perkades mengenai penjabaran APBDes tahun berjalan. Kegiatan tersebut bertempat di kantor desa setempat sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan terbaru terkait pengelolaan Dana Desa.
Musdessus digelar menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Regulasi ini menegaskan bahwa perencanaan anggaran desa harus diselaraskan dengan kebutuhan riil masyarakat sekaligus indikator kinerja pembangunan.Selain itu, dalam aturan baru tersebut mekanisme penyaluran Dana Desa juga diatur melalui aplikasi OM-SPAN TKD. Sistem ini terintegrasi langsung dengan pemerintah pusat sehingga diharapkan memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Kepala Desa Walikukun, Mustahmid Saiful Ichwan, menjelaskan bahwa Musdessus menjadi forum penting bagi pemerintah desa untuk menyesuaikan dokumen perencanaan anggaran. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh program desa tetap sejalan dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menuntut pemerintah desa menata kembali rencana kegiatan yang sebelumnya telah disusun. Sejumlah program perlu diselaraskan ulang agar penggunaan Dana Desa tetap tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Melalui Musdessus ini kami menyamakan persepsi seluruh unsur desa terkait perubahan aturan tersebut. Pemerintah desa tetap berupaya agar program yang menyentuh kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas,” terang Kades Walikukun saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (07/03/2026).
Ia menambahkan, keterbatasan anggaran tidak serta-merta mengurangi komitmen pemerintah desa dalam mendukung pembangunan. Penyesuaian perencanaan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan warga serta keberlanjutan program desa.
Dapat diinformasikan, pemerintah menetapkan bahwa sebesar 58,03 persen dari total pagu Dana Desa dialokasikan secara khusus untuk mendukung implementasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Berdasarkan data APBN 2026, Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada akhir 2025 telah menyampaikan bahwa pagu Dana Desa reguler atau allocated untuk Kabupaten Ngawi hanya sebesar Rp72 miliar.
Nilai tersebut mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pun secara rata-rata, setiap desa diperkirakan menerima Dana Desa dalam kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Begitu juga sejumlah indikator seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kinerja pemerintah desa. Kondisi tersebut membuat pemerintah desa harus lebih cermat dalam menyusun prioritas pembangunan.
Program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat diharapkan tetap menjadi perhatian utama meskipun ruang fiskal desa relatif lebih terbatas.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: Asri
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM