SN Media™ Ngawi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang juga mengagendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, di Aula DPRD Ngawi, Rabu (24/06/2026).
Persetujuan bersama itu menjadi penutup rangkaian pembahasan Ranperda LPP APBD 2025 setelah sebelumnya DPRD menggelar rapat penyampaian nota keuangan Bupati dan mendengarkan pandangan umum enam fraksi.Dalam pembahasannya, enam fraksi DPRD, yakni Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gabungan PKS-Hanura, Fraksi Gabungan PAN-Demokrat, serta Fraksi PDI Perjuangan, menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp150 miliar. Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Yuwono Kartiko, mengatakan besaran Silpa tersebut menjadi perhatian bersama karena masih terdapat ruang untuk mengoptimalkan penggunaannya dalam mendukung program prioritas pemerintah daerah.
Pemkab Ngawi Kembali Raih Opini WTP Ke-13 Berturut-turut, Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Danrem Apresiasi Inovasi Budidaya Melon Green House di Kecamatan Padas
Ikon Jalan Nasional di Ngawi Jalani Pengecatan Ulang dan Perawatan
Masih menurut dia, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan terus melakukan sinkronisasi dalam menentukan skala prioritas penggunaan Silpa, sehingga anggaran yang masih tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menjelaskan bahwa tingginya Silpa Tahun Anggaran 2025 dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya kegagalan proses lelang pada beberapa perangkat daerah akibat adanya perubahan regulasi dan mekanisme pelaksanaan kegiatan.
"Selain adanya kendala dalam mekanisme pelaksanaan, pemerintah daerah juga harus melakukan pencadangan anggaran sesuai arahan Kementerian Keuangan karena tingkat ketergantungan Ngawi terhadap dana transfer masih mencapai sekitar 80 persen, sehingga kondisi tersebut turut memengaruhi besaran Silpa," jelasnya.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Ngawi dan DPRD berharap pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel, efektif, dan mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News
TiM
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok TiM
*** : ----
Copyright : SNM