SN Media™ Ngawi – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Ngawi hingga pertengahan 2026 baru berada di kisaran 5 persen dari jumlah wajib KTP. Angka tersebut masih jauh dari target nasional yang ditetapkan sebesar 30 persen.
Capaian itu menunjukkan penggunaan IKD di Ngawi masih perlu digenjot. Terlebih, jumlah penduduk yang masuk kategori wajib memiliki KTP di daerah tersebut mencapai sekitar 780.000 jiwa. Sebelumnya, sepanjang 2025 tingkat pemanfaatan IKD di Ngawi tercatat hanya 4,23 persen dari penduduk yang telah memenuhi ketentuan kepemilikan KTP elektronik.Artinya, kenaikan hingga pertengahan tahun ini belum terlalu signifikan dibanding capaian tahun sebelumnya. Hasan mengatakan, rendahnya angka aktivasi tersebut menjadi perhatian bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ngawi.
Sejumlah langkah pun disiapkan untuk memperluas jangkauan layanan IKD, terutama dengan melibatkan pemerintahan di tingkat kecamatan hingga desa.
“Cakupan IKD terus kami dorong supaya semakin banyak masyarakat yang melakukan aktivasi. Ke depan, IKD akan semakin penting karena berkaitan dengan integrasi data kependudukan dan berbagai layanan pemerintah,” ujar Hasan.
Sejatinya, IKD tidak hanya berfungsi sebagai identitas penduduk dalam bentuk digital. Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun satu data kependudukan yang terhubung dengan berbagai dokumen administrasi milik masyarakat. Di dalam IKD, masyarakat dapat mengakses sejumlah dokumen kependudukan, mulai KTP elektronik dalam bentuk digital, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat pindah hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Pun demikian, perluasan penggunaan IKD masih menghadapi tantangan. Salah satunya berkaitan dengan kemampuan masyarakat dalam menggunakan perangkat digital. Sebab, aktivasi maupun akses IKD dilakukan melalui telepon seluler sehingga pemahaman warga menjadi bagian penting dalam penerapannya.
Hasan menambahkan, peningkatan cakupan IKD juga berkaitan dengan arah kebijakan integrasi data pemerintah. Menurut dia, semakin lengkap data digital masyarakat, semakin mudah pula proses pemanfaatan layanan yang membutuhkan validasi data kependudukan.
“IKD ini nantinya menjadi salah satu kunci dalam pelayanan pemerintah, termasuk ketika data kependudukan digunakan sebagai dasar penyaluran program atau bantuan pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat perlu memahami dan segera mengaktifkannya,” pungkasnya.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News
Pewarta: dam
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM