Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Oktober 2026

Ngawi Gelar Pelatihan Blending Rokok untuk Tingkatkan Kualitas SDM dan Daya Saing Industri Tembakau

Ngawi Gelar Pelatihan Blending Rokok untuk Tingkatkan Kualitas SDM dan Daya Saing Industri Tembakau

SN Media™ Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor industri hasil tembakau (IHT) melalui pelatihan blending rokok. Kegiatan yang digelar Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi ini berlangsung di Kurnia Convention Ngawi, 27-29 Oktober 2026.

Pelatihan tersebut diikuti 30 peserta yang berasal dari sejumlah pabrik rokok di Kabupaten Ngawi. Selama tiga hari, peserta mendapatkan pendampingan teori dan praktik peracikan tembakau dengan menghadirkan Yudha Sudarmaji, pemilik CV Restu Aji Makmur dari Temanggung, sebagai narasumber. 

Kepala DPPTK Kabupaten Ngawi, Kusumawati Nilam, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas SDM menjadi salah satu kunci bagi perusahaan untuk mempertahankan daya saing di tengah persaingan industri yang semakin ketat. Menurutnya, inovasi produk diperlukan agar industri rokok mampu memenuhi kebutuhan dan selera konsumen yang terus berkembang. 

“Perusahaan dituntut terus meningkatkan kapasitas SDM agar mampu bersaing dan merebut hati konsumen. Salah satunya melalui inovasi produk dengan penguasaan teknik blending yang baik,” ujarnya.

Blending merupakan proses pencampuran berbagai jenis tembakau beserta bahan pendukung, seperti cengkeh dan perasa, untuk menghasilkan karakter rasa serta aroma rokok sesuai kebutuhan. Teknik ini menjadi bagian penting dalam proses produksi karena berpengaruh terhadap kekhasan dan konsistensi produk. 

Melalui pelatihan tersebut, peserta diharapkan mampu meningkatkan keterampilan dalam meracik tembakau sehingga menghasilkan produk dengan kualitas dan cita rasa yang terjaga. Penguasaan teknik blending juga diharapkan memperkuat daya saing produk industri rokok lokal di tengah dinamika pasar. 

Industri hasil tembakau sendiri memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga kontribusi penerimaan negara melalui cukai. Sektor ini juga berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani yang menggantungkan penghasilan dari komoditas tembakau. 

Selain peningkatan kualitas dan kuantitas produksi, pelatihan ini diharapkan memberikan dampak terhadap perluasan kesempatan kerja serta peningkatan kesejahteraan perusahaan dan karyawan. Nilam juga berharap pengembangan industri tembakau ke depan tidak berhenti pada produk rokok. 

Menurutnya, diversifikasi olahan tembakau perlu mulai dikembangkan agar memiliki nilai tambah lebih luas, termasuk peluang pemanfaatan sebagai bahan minyak, pupuk, aromaterapi hingga kosmetik. 

“Ke depan, kami berharap muncul inovasi diversifikasi olahan tembakau sehingga pemanfaatannya semakin luas. Dengan begitu, nilai ekonomi tembakau dapat meningkat sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Sabtu, 24 Oktober 2026

Angin Segar bagi Kontraktor Lokal Ngawi, Perlem LKPP Beri Afirmasi untuk Paket Konstruksi hingga Rp2 Miliar

Angin Segar bagi Kontraktor Lokal Ngawi, Perlem LKPP Beri Afirmasi untuk Paket Konstruksi hingga Rp2 Miliar

SN Media™ NGAWI – Pelaku usaha konstruksi lokal di Kabupaten Ngawi mendapat peluang lebih besar untuk mengikuti pengadaan proyek pemerintah melalui afirmasi dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026. Ketentuan ini mengatur pemilihan penyedia berdasarkan domisili untuk paket pekerjaan konstruksi dengan pagu anggaran paling banyak Rp2 miliar.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk afirmasi bagi kontraktor lokal agar memiliki kesempatan berpartisipasi dalam pengadaan proyek pemerintah di daerah sendiri. Dengan mempertimbangkan domisili penyedia, aturan ini membuka peluang bagi pelaku usaha setempat untuk terlibat dalam pengerjaan proyek konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Rahmat Fitrianto, menjelaskan ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi. 

“Untuk pekerjaan konstruksi dengan pagu paling banyak Rp2 miliar, pemilihan penyedia dilakukan kepada pelaku usaha yang berdomisili di kabupaten/kota lokasi pekerjaan,” ujar Rahmat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran II Perlem LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Pada bagian 1.1 huruf a dan b, aturan itu juga mengatur mekanisme pemilihan apabila tidak terdapat penyedia yang berdomisili di kabupaten/kota lokasi pekerjaan. 

Dalam kondisi tersebut, pemilihan dapat dilakukan kepada pelaku usaha yang berdomisili di provinsi yang sama dengan lokasi pekerjaan. Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada penyedia di wilayah setempat terlebih dahulu sebelum pilihan diperluas ke tingkat provinsi. 

Bagi kontraktor di Ngawi, afirmasi tersebut membuka peluang untuk memperluas keterlibatan dalam pengadaan proyek pemerintah. Pelaku usaha tetap perlu menyiapkan legalitas, kelengkapan administrasi, dan kemampuan teknis agar dapat memenuhi persyaratan pemilihan penyedia. 

Meski peraturan telah diundangkan, kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ngawi masih menunggu finalisasi Model Dokumen Pemilihan (MDP). Dokumen tersebut akan menjadi acuan teknis pelaksanaan pemilihan penyedia yang direncanakan berlaku pada 2027. 

Rahmat mengatakan, penyedia lokal perlu mencermati perkembangan penyusunan dokumen tersebut agar dapat memahami mekanisme penerapan afirmasi secara lebih terperinci. 

“Kami masih menunggu finalisasi dokumen pemilihan yang akan termuat dalam MDP untuk diberlakukan pada 2027. Penyedia lokal perlu mempersiapkan diri agar dapat memanfaatkan peluang dan kesempatan ini sesuai ketentuan,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : AI Generated
*** : ----
Copyright : SNM


Selasa, 13 Oktober 2026

Padi Unggul di Ngawi Tembus 10,6 Ton per Hektare, Danrem Apresiasi Hasil Panen

Padi Unggul di Ngawi Tembus 10,6 Ton per Hektare, Danrem Apresiasi Hasil Panen

SN Media™ Ngawi - Varietas padi unggul yang diuji coba di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, mampu menghasilkan 10,6 ton gabah per hektare. Hasil ini melampaui varietas yang biasa ditanam petani, yakni sekitar 9,4 ton per hektare, Selasa (13/10/2026).

Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto saat mengikuti panen raya di lokasi. Pengembangan varietas unggul dinilai membuka peluang meningkatkan produktivitas pertanian melalui inovasi yang sesuai dengan kondisi lahan. 

“Dari uji coba kedua ini, alhamdulillah hasilnya cukup menggembirakan. Varietas baru mampu menghasilkan 10,6 ton per hektare, sedangkan varietas lain yang biasa ditanam petani hanya sekitar 9,4 ton,” ungkapnya. ```html

Sementara itu, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyebut capaian tersebut sejalan dengan upaya mempertahankan produktivitas pertanian daerah. Kabupaten Ngawi telah mencatat produktivitas padi tertinggi secara nasional selama tiga tahun berturut-turut. 

“Ngawi menjadi kabupaten dengan produktivitas padi tertinggi nasional selama tiga tahun berturut-turut. Wilayah ini juga memiliki sekitar 22.000 titik sumur dalam di area persawahan,” terangnya. 

Dapat diinformasikan, selain dukungan sumber air, Ngawi memiliki sekitar 17.000 titik jaringan listrik yang menjangkau area persawahan. Infrastruktur tersebut turut menunjang kegiatan budidaya dan kebutuhan produksi pertanian. 

Meski demikian, pengembangan varietas baru masih perlu dilanjutkan untuk memastikan konsistensi hasil panen pada kondisi lahan berbeda. Kesesuaian varietas dengan karakteristik sawah dan kebutuhan budidaya menjadi pertimbangan sebelum diterapkan lebih luas. 

Peningkatan produktivitas juga perlu diimbangi dengan upaya menjaga kesuburan tanah. Penggunaan pupuk kimia sintetis secara terus-menerus tanpa pengelolaan yang tepat berisiko mengganggu keseimbangan unsur hara dan menurunkan kualitas lahan. 

Karena itu, pengembangan varietas unggul perlu berjalan beriringan dengan penerapan pertanian ramah lingkungan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga produktivitas sekaligus mempertahankan kesuburan lahan pertanian dalam jangka panjang. 

Ony menegaskan pentingnya menjaga kondisi tanah agar peningkatan produksi tidak mengabaikan keberlanjutan pertanian. 

“Ngawi mewajibkan penerapan pertanian ramah lingkungan berkelanjutan untuk menjaga kesuburan tanah, sehingga produktivitas tetap terjaga dan kesejahteraan petani dapat meningkat,” pungkasnya. Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News 

Pewarta: Arw
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM


Minggu, 04 Oktober 2026

Realokasi Pupuk Ngawi Naik, Urea Capai 98 Persen dari Usulan RDKK

Realokasi Pupuk Ngawi Naik, Urea Capai 98 Persen dari Usulan RDKK

SN Media™ Ngawi – Petani di Kabupaten Ngawi mendapat tambahan alokasi pupuk bersubsidi setelah pemerintah melakukan realokasi pada awal September 2026. Alokasi Urea kini mencapai sekitar 45 ribu ton, sedangkan NPK menjadi 34 ribu ton untuk memenuhi kebutuhan pertanian.

Sebelumnya, Ngawi memperoleh alokasi awal Urea sebanyak 41.661 ton dan NPK 31.599 ton. Tambahan tersebut membuat ketersediaan pupuk semakin mendekati kebutuhan yang telah diajukan petani melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). 

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan DKPP Ngawi, Hendro Budi Suryawan, mengatakan realokasi tersebut membuat alokasi Urea kini mencapai sekitar 98 persen dari usulan RDKK. Sementara pemenuhan untuk NPK berada di kisaran 75 persen dari kebutuhan yang diajukan. 

“Urea sudah sekitar 98 persen dari usulan RDKK, kemudian NPK sekitar 75 persen. Untuk RDKK Ngawi sendiri tidak ada perubahan, tetap sama,” kata Hendro.

Dengan kondisi tersebut, Urea dan NPK masih menjadi dua jenis pupuk yang paling dominan dalam mendukung kebutuhan produksi tanaman pangan di Kabupaten Ngawi. Ketersediaannya menjadi salah satu faktor penting bagi petani dalam menjaga produktivitas lahan. 

Meski terdapat penambahan alokasi, mekanisme pembelian pupuk bersubsidi tidak mengalami perubahan. Petani tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku ketika melakukan pembelian pupuk. 

Salah satu persyaratan yang tetap diberlakukan yakni petani wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, proses penyaluran masih terintegrasi melalui aplikasi iPubers atau Integrasi Pupuk Bersubsidi. 

Penggunaan sistem tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi agar transaksi petani dapat tercatat dan distribusi berjalan sesuai dengan alokasi serta ketentuan yang telah ditetapkan. 

DKPP Ngawi berharap tambahan alokasi yang diperoleh dapat membantu petani memenuhi kebutuhan pemupukan, terutama pada periode tanam yang membutuhkan dukungan ketersediaan pupuk secara berkelanjutan. 

“Untuk sistem pembelian masih sama, harus menyertakan KTP. Aplikasinya juga masih menggunakan iPubers, dan semua aturannya tetap sama,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: 

Google News

Sabtu, 03 Oktober 2026

DPMPTSP Ngawi Ingatkan Pelaku Usaha Segera Cek KBLI dalam NIB

DPMPTSP Ngawi Ingatkan Pelaku Usaha Segera Cek KBLI dalam NIB

SN Media™ Ngawi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera mengecek kembali Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) masing-masing.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul berlakunya pembaruan KBLI 2025 yang menyesuaikan perkembangan jenis dan kegiatan usaha. Pengecekan diperlukan agar data usaha yang tercatat dalam sistem perizinan tetap sesuai dengan kondisi dan ketentuan terbaru. 

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Ngawi Lukas Kukuh Dwi Sarantyo menjelaskan, KBLI memang mengalami revisi secara berkala untuk mengikuti perkembangan ekonomi dan perubahan karakteristik kegiatan usaha. 

“KBLI itu beberapa tahun ada ketentuan harus ada perubahan untuk menyesuaikan perkembangan. Ada yang dulunya dipisah sekarang diringkas jadi satu karena masih satu rumpun, ada juga yang dulunya satu kode sekarang dipecah menjadi beberapa KBLI baru,” ujarnya.

Perubahan tersebut membuat pelaku usaha perlu memastikan kode KBLI yang tercantum dalam NIB masih berlaku. Jika kode yang digunakan sudah tidak sesuai dengan klasifikasi terbaru, pemilik usaha perlu melakukan pemutakhiran data melalui sistem perizinan yang berlaku. 

Pengecekan juga penting karena data KBLI menjadi bagian dari informasi usaha yang digunakan pemerintah pusat. BKPM atau Kementerian Investasi/BKPM memanfaatkan data tersebut untuk melakukan peninjauan terhadap usaha yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjalankan kegiatan. 

Untuk pelaku usaha yang memiliki NIB terbit sebelum 2020 dan masih menggunakan KBLI 2017, terdapat tahapan tambahan apabila kode yang digunakan sudah tidak berlaku. Pelaku usaha harus melakukan perubahan akta melalui notaris terlebih dahulu hingga memperoleh pengesahan AHU yang baru. 

Setelah pengesahan AHU diterbitkan, pemutakhiran KBLI dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tahapan tersebut perlu diperhatikan agar data legalitas dan kegiatan usaha tetap sinkron. 

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang NIB-nya diterbitkan setelah 2020 melalui OSS berbasis risiko (OSS RBA) dan telah menggunakan KBLI 2020, pemutakhiran menuju KBLI 2025 dapat dilakukan langsung melalui sistem OSS tanpa perlu mengubah akta notaris. 

DPMPTSP Ngawi mendorong pelaku usaha tidak menunda pengecekan karena pemutakhiran data dapat memastikan informasi kegiatan usaha tetap sesuai dengan klasifikasi yang berlaku. 

“Pelaku usaha wajib mengecek apakah kode tersebut masih berlaku atau perlu dilakukan pemutakhiran, supaya data usahanya tetap sesuai dan tidak dianggap tidak aktif oleh sistem,” pungkasnya. 

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM


Selasa, 29 September 2026

Gapensi Ngawi Gelar Muscab X, Dorong Kompetensi Anggota Hadapi Era Digital

Gapensi Ngawi Gelar Muscab X, Dorong Kompetensi Anggota Hadapi Era Digital

SN Media™ Ngawi - BPC Gapensi Kabupaten Ngawi menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) X di Hotel Nata untuk menentukan arah kepengurusan sekaligus memperkuat kompetensi anggota menghadapi perkembangan teknologi digital, Selasa (29/09/2026).

Mengusung tema “Gapensi Ngawi Siap Mengembangkan Kompetensi yang Relevan dengan Perkembangan Teknologi Digital Saat Ini”, Muscab X menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus menentukan kepemimpinan Gapensi Kabupaten Ngawi periode berikutnya. 

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, pergantian kepengurusan secara periodik setiap lima tahun merupakan bagian dari mekanisme organisasi. Ia berharap kepengurusan baru dapat membangun sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam mendukung proses pembangunan. 

“Harapannya, siapapun kepengurusan baru nanti bisa sinergi dan kolaborasi dengan Kabupaten Ngawi dalam rangka proses pembangunan di Kabupaten Ngawi sehingga bisa harmonis,” kata Ony.

Di tengah kebijakan efisiensi, menurutnya, diperlukan terobosan strategis untuk menggali berbagai sumber pendanaan yang dapat masuk ke Kabupaten Ngawi. Peluang investasi yang muncul juga diharapkan dapat menjadi ruang bagi pelaku jasa konstruksi untuk mengembangkan usahanya. 

Dia menilai peluang tersebut tidak hanya berkaitan dengan proyek pemerintahan, tetapi juga terbuka melalui sektor swasta. Karena itu, keberadaan Gapensi diharapkan mampu terus berkembang dan mengambil peran dalam mendukung pembangunan serta investasi di daerah. 

Muscab X sekaligus menjadi ruang evaluasi perjalanan organisasi selama periode kepengurusan 2021–2026, sekaligus sebagai ruang bagi anggota untuk menyiapkan diri menghadapi perubahan regulasi dan perkembangan teknologi yang semakin cepat. 

Ketua BPC Gapensi Kabupaten Ngawi periode 2021–2026 Anang Budi Santoso mengatakan, digitalisasi menuntut pelaku jasa konstruksi untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan kualitas sumber daya manusia. 

Kemampuan beradaptasi menjadi penting agar anggota dapat mengikuti regulasi sekaligus menangkap peluang kerja yang semakin luas. 

“Dengan adanya digitalisasi ini kita harus bisa mengembangkan diri serta meningkatkan SDM untuk bisa beradaptasi dengan regulasi yang serba cepat dan kesempatan kerja yang lebih luas. Kami juga melakukan evaluasi agar Gapensi ke depan bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News 

Pewarta: Panji
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Rabu, 16 September 2026

Peternak Kambing Ngawi Kelimpungan, Harga Jual Ternak Kini Jauh Menurun dari Sebelumnya

Peternak Kambing Ngawi Kelimpungan, Harga Jual Ternak Kini Jauh Menurun dari Sebelumnya

SN Media™ Ngawi - Sejumlah peternak kambing di Kabupaten Ngawi mengeluhkan penurunan harga jual ternak dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut membuat sebagian peternak mulai kelimpungan karena nilai jual kambing kini lebih rendah dibandingkan sebelumnya.

Harga kambing di tingkat peternak saat ini berada pada kisaran Rp250 ribu hingga Rp700 ribuan, bergantung ukuran dan kondisi ternak. Padahal, sebelumnya harga kambing untuk ukuran tertentu masih dapat menembus Rp1 juta lebih, sehingga penurunan tersebut turut dirasakan peternak. 

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) Kabupaten Ngawi, Eko Yudo Nurcahyo, mengatakan kondisi harga tidak terlepas dari populasi kambing yang masih cukup tinggi. Populasi kambing di Ngawi mencapai lebih dari 80 ribu ekor, sementara domba berada di kisaran 40 ribu ekor. 

“Kalau kambing ini sebenarnya lebih banyak menjadi tabungan masyarakat. Jadi ketika membutuhkan uang, ternaknya bisa dijual. Namun, saat harga turun, jangan sampai peternak melakukan panic selling atau menjual ternaknya karena panik,” ujar Yudo.

Menurutnya, kambing memiliki nilai ekonomi penting bagi masyarakat pedesaan karena selama ini lebih banyak dipelihara sebagai aset atau tabungan. Ternak tersebut dapat menjadi pilihan masyarakat untuk menyimpan nilai sekaligus sumber dana ketika ada kebutuhan tertentu. 

Karena itu, peternak diharapkan tidak terburu-buru melepas kambing hanya karena harga sedang mengalami penurunan. Keputusan penjualan sebaiknya mempertimbangkan kondisi ternak, kebutuhan ekonomi, serta perkembangan permintaan pasar. 

Di sisi lain, DPP Ngawi menilai kondisi peternakan kambing secara umum masih cukup baik. Populasi yang tetap tinggi menunjukkan kemampuan peternak dalam mengembangkan ternak masih berjalan, meskipun harga jual saat ini menghadapi tekanan. 

Kambing juga dinilai relatif mudah dikembangbiakkan dan memiliki pilihan pakan yang beragam. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat usaha peternakan kambing masih dapat dipertahankan masyarakat, termasuk ketika menghadapi musim kemarau panjang.

Untuk kebutuhan pakan saat kemarau, peternak dapat memanfaatkan berbagai sumber pakan alternatif. Salah satunya silase yang dapat disiapkan sebagai cadangan ketika ketersediaan hijauan mulai berkurang akibat kondisi cuaca. 

“Jadi peternak tidak perlu melakukan panic selling. Kambing tetap menjadi aset atau tabungan masyarakat, sementara dari sisi pemeliharaan juga cukup mudah karena pilihan pakannya banyak, termasuk silase untuk menghadapi kemarau,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Sabtu, 12 September 2026

DTSEN Ngawi Berubah, Pemerintah Daerah Bersiap Menanggung Tambahan Anggaran BPJS Kesehatan

DTSEN Ngawi Berubah, Pemerintah Daerah Bersiap Menanggung Tambahan Anggaran BPJS Kesehatan

SN Media™ Ngawi – Pergeseran data warga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) berpotensi menambah beban anggaran Pemerintah Kabupaten Ngawi. Perubahan pengelompokan desil sekitar 143 ribu warga turut berdampak pada pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan yang harus ditanggung pemerintah daerah.

Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengatakan, perubahan desil dalam DTSEN didasarkan pada sejumlah indikator sosial ekonomi. Salah satu yang menjadi pertimbangan ialah status pekerjaan warga, sehingga perubahan kondisi pekerjaan dapat memengaruhi posisi seseorang dalam pengelompokan desil. 

 “Perubahan desil ini memang disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya status pekerjaan. Karena itu, masyarakat datang mengusulkan perubahan data. Rata-rata ada tiga sampai lima orang per hari yang mengajukan permohonan terkait status pekerjaan,” ujar Antok beberapa waktu lalu.

Sejatinya, pergeseran tersebut menjadi perhatian serius karena tidak berhenti pada perubahan administrasi data. Ketika posisi warga berubah dalam pengelompokan desil, konsekuensinya dapat berlanjut pada perubahan sasaran program sekaligus berpindahnya tanggung jawab pembiayaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Pun di Ngawi, sebanyak 143 ribu warga yang sebelumnya tercatat dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 kini bergeser ke kelompok desil 5 dan desil 6. Perubahan itu berdampak terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama bagi warga yang sebelumnya pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan kemudian beralih menjadi tanggungan pemerintah daerah. 

Jika pembiayaan tersebut harus ditanggung daerah, kebutuhan anggaran tambahan diperkirakan mencapai sekitar Rp22 miliar dalam setahun. Besaran itu menjadi beban baru bagi keuangan daerah karena harus dialokasikan untuk memastikan keberlanjutan kepesertaan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Kondisi tersebut membuat akurasi DTSEN menjadi sangat penting. 

Pemerintah daerah membutuhkan data yang mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga secara tepat agar pembagian tanggung jawab pembiayaan tidak keliru dan anggaran dapat disiapkan sesuai kebutuhan. Selain sektor kesehatan, data tersebut juga menjadi pijakan dalam menentukan bentuk intervensi bagi masyarakat. 

Warga pada desil 1 hingga desil 4 memiliki kebutuhan yang berbeda, sehingga bantuan tidak harus selalu berupa makanan siap saji, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi, termasuk perbaikan rumah tidak layak huni bagi penerima yang memenuhi kriteria. 

Antok kembali menegaskan, perubahan status pekerjaan dalam DTSEN harus melalui proses verifikasi dan validasi secara cermat. Langkah tersebut diperlukan agar pembaruan data tidak dimanfaatkan untuk mengubah posisi warga ke kelompok desil tertentu demi memperoleh bantuan. 

“Kita harus benar-benar mencermati alih status pekerjaan ini. Jangan sampai perubahan data dimanfaatkan agar masyarakat masuk kategori desil 1 atau desil 2 untuk mendapatkan program bantuan, karena setiap perubahan akan berdampak pada kebijakan dan anggaran pemerintah,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News 

 Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM