media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminalitas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Oktober 2024

Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh, Remaja Ngawi Ditangkap Polisi

Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh, Remaja Ngawi Ditangkap Polisi

SN-Media™ Ngawi - Mendasar keterangan 3 saksi, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan seorang remaja tanggung, yang berinisial TF bin TM (18), warga salah satu desa di Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan perbuatan tindakan tidak senonoh di muka umum.

Dugaan terjadinya tindak pidana tersebut yaitu pelaku melakukan pelecehan kepada korban yang terjadi pada Selasa (30/7/2024), sekitar pukul 07.10 WIB, yang mana saat itu korban mengendarai motor di Jl. Raya Dadapan-Soco masuk Dsn. Ngijo Ds. Macanan Kec. Jogorogo Kab. Ngawi. 

"Kejadiannya, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang dan memepet korban secara sejajar disebelah kanan," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pada Kamis (10/10/2024). 

Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban terkejut dan hampir terjatuh, setelah itu pelaku kabur. Atas kejadian yang menimpanya, korban berhenti dan menceritakan kepada saksi yang juga berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut. Selanjutnya korban pulang dan menceritakan kepada suami. 

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jogorogo kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi Polda Jatim. 

"Motif tersangka, karena sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan tindak pidana pelecehan, dan baru pertama kali dilakukan," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. 

Sementara, barang bukti yang disita antara lain 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol : AE 5864 JI, 1 (satu) buah Helm full face merk JPX warna dominan merah, 1 (satu) buah Hoodie warna krem dan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam. 

"Kepada tersangka kami terapkan pada pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan," pungkas Kapolres Ngawi.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp 

hmsresngw-d*
Editor : Asy
Foto : Dok SNM
Copyright : SNM


Jumat, 06 September 2024

Mencuat Skandal Dana Hibah, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Ngawi

Mencuat Skandal Dana Hibah, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Ngawi

SN-Media™ Ngawi-Pasca ditetapkannya tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi senilai Rp 19 Miliar, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Ngawi dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD setempat, Jumat (06/09/2024).

Samsul Maarif, Ketua PC PMII Ngawi sekaligus Korlap unjuk rasa, dalam keterangannya di depan awak media mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan adalah sebagai wujud pengawalan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. 

“Dimana bahwa dugaan korupsi tidak hanya melibatkan oknum staf pegawai saja, namun demikian ada dugaan keterlibatan oknum petinggi instansi, mengingat nominal korupsi yang tidak sedikit,” tuturnya. 

Pun sejumlah tuntutan yang diajukan mahasiswa kepada DPRD di antaranya Dewan Ngawi harus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, mengawasi, dan mencegah korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi. 

“Dewan harus berkomitmen mendukung dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum ASN, serta berjanji terhadap dirinya sendiri untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” lanjutnya. 

Sementara Feligia Agit Hendriadi, pimpinan sementara DPRD Ngawi yang menerima demo rombongan mahasiswa, menanggapi bahwa pihaknya akan berkomitmen mendorong aparat penegak hukum di Ngawi untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang saat ini sudah naik di Kejari Ngawi. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp  

Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : Dok SNM
Copyright : SNM


Jumat, 09 Agustus 2024

Kenakan Sandal Berbeda Saat Berangkat Dan Pulang Sidang, Tahanan Lapas Ngawi Ketahuan Bawa Narkoba

Kenakan Sandal Berbeda Saat Berangkat Dan Pulang Sidang, Tahanan Lapas Ngawi  Ketahuan Bawa Narkoba

SN-Media™ Ngawi-Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kalapas Ngawi Siswarno, bersama Kasat Narkoba AKP Ipung dan Kasi Humas Iptu Dian menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika, bertempat di Media Center mapolres setempat, Kamis (08/08/2024).

Sebagaimana dijelaskan oleh Kalapas Ngawi, bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, sekitar pukul 17.45 WIB, petugas penjagaan pintu Lapas kelas II B Ngawi mencurigai ES (24), lantaran mengenakan sandal berbeda saat berangkat dan pulang sewaktu mejalani sidang Di Pengadilan Negeri Ngawi. 

Merasa ada kejanggalan, petugas penjagaan pintu Lapas kelas II B Ngawi berinisiatif melakukan penggeledahan yang didampingi anggota Satresnarkoba Polres Ngawi terhadap ES warga Dusun Kepuh, Desa Gayam Kecamatan Kendal Ngawi, dan benar saja, ternyata di dalam sandal yang dipakai ES terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

"Kami curiga karena sandal yang digunakan ES berbeda saat berangkat dan kembalinya, sehingga Kami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi dan ditindaklanjuti," jelas Kalapas Ngawi.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) pasang sendal warna coklat merk NEW ERA yang sandal sisi sebelah kanan di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 9 (sembilan) butir pil ekstasi warna biru dan sandal sisi sebelah kiri di dalamnya berisi 1 (satu) tisu warna putih yang berisi 4 (empat) buah plastik klip warna bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,85 gram. 

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dalam hal perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu subsider pasal 112 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp  

Sumber : Hmsresngw-d*
Editor : Asy
Foto : Dok Hmsresngw-d*
Copyright : SNM


Kamis, 08 Agustus 2024

Beraksi Di Lima TKP, Kawanan Pencuri spesialis Mesin Diesel Milik Petani Ngawi Tertangkap

Beraksi Di Lima TKP, Kawanan Pencuri spesialis Mesin Diesel Milik Petani Ngawi Tertangkap

SN-Media™ Ngawi-Jajaran Tim Tiger Satuan Reskrim Polres Ngawi Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian mesin diesel di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang kejadiannya masuk antara bulan Maret hingga Juli 2024.

Dalam konferensi pers di halaman Media Center Polres setempat, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, bahwa dari 5 TKP pencurian mesin diesel traktor sawah tersebut adalah di persawahan masuk wilayah Kecamatan Padas, Pitu, Ngawi, Kedunggalar serta Kecamatan Paron.

"Lima TKP pencurian mesin diesel traktor sawah tersebut adalah di persawahan yang ada di Kecamatan Padas, Pitu, Ngawi, Kedunggalar dan Paron," jelas Dwi sapaan akrab Kapolres Ngawi, Kamis (8/8/2024).

Secara rinci dijelaskan, mendasar olah TKP dan keterangan para saksi serta keterangan tersangka bahwa benar terjadi tindak pidana pencurian barang berupa mesin diesel traktor sawah, pada bulan Maret 2024 bulan Juli 2024, dengan TKP adalah di persawahan masuk Desa Sukowiyono Kecamatan Padas, di persawahan Desa Kalang Kecamatan Pitu, areal persawahan Desa. Prandon Kecamatan Ngawi, di Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar, terakhir di persawahan masuk Desa Gelung Kecamatan Paron. 

Salah satu terduga pelaku bernama AS (25), petani, warga Desa Kandangan Kec. amatan Ngawi ditahan di Polres Magetan, serta mempunyai catatan residivis kasus narkotika jenis sabu tahun 2019 di Lapas ngawi. 

"Peran AS adalah mempunyai niat awal dan mengkoordinir para pelaku serta sebagai pemetik dan menyediakan mobil untuk mengangkut barang hasil curian," jelas Kapolres Ngawi.

Terduga pelaku lainnya adalah R (41), petani, alamat Dusun Grogolan Ds. Banjarejo Kecamatan Ngaliboyo Magetan, yang saat ini ditahan di Polres Magetan berperan sebagai sopir dan bertugas menjual barang hasil pencurian tersebut. 

Ke-3 tersangka dalam proses dan ditahan di Polres Ngawi adalah S (41), petani, warga Desa Kandangan Ngawi, yang mempunyai peran membongkar pengaman pada mesin diesel. Sedangkan SR (29), swasta, alamat Desa Kandangan Ngawi perannya sebagai yang mengawasi sekitar dan membantu mengangkat diesel tersebut ke atas mobil, kemudian AWS (24), swasta alamat Jln. Trunojoyo Margomulyo Ngawi berperan sebagai pemetik/yang membongkar pengaman pada mesin diesel. 

Modusnya pelaku adalah mengamati situasi persawahan pada dini hari yang minim penerangan dan menggasak mesin diesel traktor yang ditinggal di sawah oleh pemiliknya, dengan kunci pas  ukuran 17, 18 dan 19. 

"Pencurian mengambil diesel disawah tersebut dengan cara melepas baut yang ada di traktor, setelah lepas, mesin diesel tersebut langsung diangkat oleh pelaku dan dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Grand max untuk dibawa kabur dan akan dijual di media sosial/online," tambah Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua.

Kendaraan yang dipergunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil pencurian tersebut 1 (satu) Unit Kendaraan Daihatsu Grand Max warna Abu-abu Nopol. B-9055-UB dan 1 (satu) unit Kendaraan Nissan Serena warna hitam Nopol: AB-1193-UQ. 

"Menurut keterangan tersangka para pelaku melakukan pencurian barang berupa diesel tersebut dengan maksud dan tujuan untuk dikuasai, setelah itu dijual dan hasilnya dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari hari para pelaku," tambah orang nomor satu di Polres Ngawi. 

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 unit mesin diesel Merk Kubota berbagai Tipe, 3 (tiga) Unit mesin diesel Merk Yanmar berbagai Tipe 1 (satu) Unit Kendaraan Daihatsu Grand Max warna Abu-abu Nopol B-9055-UB dan 1 (satu) unit Kendaraan Nissan Serena warna hitam Nopol AB-1193-UQ. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp  

Hmsresngw-d*
Editor : Asy
Foto : Hmsresngw-d*
Copyright : SNM


Jumat, 05 Juli 2024

Dua Sempat Kabur, Trio Kakek Cabul Berhasil Diamankan Jajaran Polres Ngawi

Dua Sempat Kabur, Trio Kakek Cabul Berhasil Diamankan Jajaran Polres Ngawi

SN-Media™ Ngawi-Setelah kabur hampir dua bulan, 2 dari 3 terduga pelaku tindak asusila yang melibatkan korban anak bawah umur, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim. Ketiganya ditetapkan sebagai pelaku pencabulan seorang gadis pelajar SMP, hingga hamil 5 bulan.

Dua DPO yang berhasil ditangkap adalah SA (69) dan TU (67). Polres Ngawi mengamankan SA yang kedapatan kabur di Kecamatan Cipayung Kota Depok, sedangkan TU diamankan saat bersembunyi di rumah saudaranya masuk wilayah Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan K alias B (59) ditangkap di kediamannya masuk Kecamatan Widodaren Ngawi. 

‘’Kami mengamankan ketiga terduga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman kembali oleh Reskrim,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada media pada konferensi pers di Media Center Polres Ngawi, Jumat (05/07/2024) .

Ditegaskan, bahwa korban bukan merupakan ABK (Anak Berkebutuhan Khusus), seperti yang banyak diberitakan. “Perlu kami luruskan bahwa korban bukanlah ABK, korban adalah anak normal, sesuai keterangan yang diperkuat dari hasil Psikolog dari Dinas PPA Kab. Ngawi," lanjut Argo, sapaan akrab Kapolres Ngawi didampingi Wakil Bupati Ngawi Dwi Riyanto Jatmiko, Kasat Reskrim AKP AKP Joshua Peter Krisnawan, serta Kasi Humas Iptu Dian. 

Barang bukti yang disita adalah 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kaos lengan pendek warna oranye, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah BH dan CD warna putih, 1 buah kaos lengan pendek warna merah, 1 buah celana panjang warna hiajau, 1 buah sak/ karung warna putih bekas pupuk, dan surat VeR (Visum et Repertum). 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga terduga pelaku disangkakan pada pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang. 

“Saat ini masih kami lakukan pengembangan," Pungkas dia.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp  

Hmsresngw-d*
Editor : Asy
Foto : Hmsresngw-d*
Copyright : SNM


Senin, 01 April 2024

Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Ngawi Amankan Puluhan Tersangka

Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Ngawi Amankan Puluhan Tersangka

SN-Media™ Ngawi-Selama Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Ngawi berhasil mengungkap 99 kasus, meliputi 11 perkara yang merupakan target operasi dan 88 perkara dengan non target operasi, serta dengan jumlah yang dilakukan penahanan Sebanyak 11 tersangka, Senin (01/04/2024).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono saat melakukan pers conference di halaman Mapolres setempat, yang mana Opersasi Pekat Semeru yang digelar selama 12 hari terhitung mulai 18-30 Maret 2024 dengan menyasar premanisme, prostitusi dan pornografi, judi, miras serta narkoba. 

Lebih lanjut AKBP Argowiyono merinci, bahwa untuk Miras yang berhasil disita sebanyak 2236 liter jenis arak jowo, 56 botol bir, 24 botol bir hitam, dan beberapa botol minuman anggur. “Untuk narkoba, terdapat beberapa barang bukti, diantaranya berupa serbuk kristal diduga narkotika golongan I, 216 butir pil koplo, juga turut disita barang bukti handphone dan motor,” terang AKBP Argo. 

Selanjutnya barang bukti dilakukan pemusnahan, dengan dihancurkan di halaman Polres Ngawi, disaksikan oleh petugas dari Kejaksaan, Pengadilan, Pemkab Ngawi serta Kodim 0805 Ngawi. 

Sementara untuk kasus privilege yaitu 3 perkara yang menjadi atensi atau kasus menonjol, yaitu salah satunya ungkap kasus curat oleh pelaku yang sudah melakukan aksinya di 22 TKP, tersebar di Jatim, Jabar, Jateng dan DIY, kecuali Banten. Pelaku sudah melakukan aksinya selama 3 tahun, sejak 2021 sampai dengan pelaku diamankan setelah ditangkap di Ngawi. 

Terduga pelaku adalah SHT dan MRF, warga Bogor Jabar, salah satu bertindak sebagai pelaku utama dan satunya sebagai driver dan yang memantau kondisi sekitar. Curat tersebut dengan modus operandi, mengamati rumah yang akan dicuri, setelah aman pelaku utama langsung bertindak. tersangka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal 65 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. 

Untuk kasus yang kedua adalah  KDRT yang mengakibatkan meninggalnya korban di daerah Bringin, kecamatan Bringin Ngawi. Kasus terjadi pada 18 Maret 2024, berdasarkan alat bukti dan 13 saksi yang dihadirkan, dan hasil gelar perkara, disimpulkan tersangka yang mengakibatkan korban meninggal, diduga adalah suami korban, yang selanjutnya tersangka dikenakan sanksi sesuai pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI No. 23 tentang KDRT dan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta. 

Kasus yang ketiga adalah ungkap kasus perkara penipuan dengan penggelapan, dengan terduga pelaku utama OKR, melakukan penipuan uang kepada nasabah bank jatim di daerah Ngrambe dan Sine, dengan 9 saksi, dengan total kerugian Rp 200 -300 juta. 

Modus penipuan yaitu membantu titip setor tunai dan deposito dengan iming-iming hadiah. tersangka melancarkan aksinya Sejak 2019, sempat melarikan diri ke Kalimantan dan menjadi DPO. Atas tindakannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News 

Pewarta : DAM
Editor : Asy
Foto : Dok Dam
Copyright : SNM


Kamis, 18 Januari 2024

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran 2 Unit Sepeda Motor

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran 2 Unit Sepeda Motor

SN-Media™ Ngawi-Kurang dari 24 jam, Resmob Polres Ngawi bersama Polsek Sine dibawah kendali Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, berhasil mengamankan 11 tersangka yang diduga sebagai pelaku pembakaran 2 unit sepeda motor.

"Kurang dari 24 jam, Polres Ngawih berhasil mengamankan tersangka pembakaran 2 sepeda motor sebanyak sebelas orang, dan 4 diantaranya masih di bawah umur," jelas Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, saat menggelar konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ngawi, Kamis (18/01/2024). 

Pelapor yang juga korban adalah Yusuf Panji N (18) warga Desa Wonosari Kecamatan Sine Ngawi dan Suyatno (37) warga Desa Pocol Sine Kabupaten Ngawi. Dan peristiwanya sendiri terjadi di Jl. Raya Wonosari-Sine masuk wilayah Desa Pocol pada Selasa (16/01/2024) dini hari, sekitar pukul 01:30 WIB. 

"Tersngka secara bersama-sama melakukan perusakan dan pembakaran sepeda motor dan kini sudah diamankan di Polres Ngawi berikut barang buktinya," lanjut Argowiyono didampingi Dandim 0805 Ngawi Letkol Arm Didik Kurniawan. 

Di temmpat yang sama, Dandim 0805 Ngawi menghimbau agar jangan terpancing provokasi yang beredar yang belum tentu kebenarannya, serta mengajak untuk bersama-sama menjaga agar pelaksanaan Pemilu 2024 nanti berjalan lancar dan damai.

Sementara, barang bukti yang diamankan adalah rangka Sepeda motor Honda Verza yang terbakar dengan Nopol AE 6064 LA, rangka Sepeda Motor Honda Revo yang terbakar dengan Nopol AD 2345 YA, serta beberapa barang bukti lainnya diantaranya 1 unit HP serta 1 batang kayu balok bekas terbakar berukuran panjang kurang lebih 63 cm.

Sesuai dengan perannya masing-masing, para terduga pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun, serta pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News  

Pewarta : D*
Editor : Asy
Foto : Dok **
Copyright : SNM


Jumat, 01 September 2023

Diduga Endorse Judi Online, 7 Wanita Di Ngawi Terjaring Tim Cyber Patrol

Sinar Ngawi Media-Dugaan Endorse Judi Online- jajaran Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap berbagai kasus, utamaya kasus judi online

SN-Media™ Ngawi-Dalam konferensi pers, diperoleh keterangan bahwa jajaran Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap berbagai kasus, utamaya kasus judi online lantaran adanya keresahan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim cyber patrol dan berhasil mengamankan 7 perempuan yang diduga endorse judi online di media sosialnya, Jumat (01/09/2023).

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, yang didampingi Wakapolres Kompol Haryanto serta Kasat Reskrim Agung Joko, mengatakan dalam kurun waktu kurang lebih sebulan yakni Agustus 2023, Polres Ngawi berhasil mengamankan 11 orang dengan berbagai kasus yakni judi online, pengeroyokan dan pencurian. 

Untuk penangkapan terduga para endorse situs judi online, tim cyber patrol menggunakan Scientific Crime Investigation, diantaranya melalui data IMEI, yang kemudian para tersangka dijemput di rumahnya masing-masing. 

“Awalnya hanya lima yang diamankan, namun dalam perkembangan selanjutnya bertambah dua, jadi totalnya ada tujuh tersangka yang diduga mempromosikan judi online melalui IG,” kata AKBP Argowiyono. 

Diterangkan pula, bahwa dari hasil endorse situs judi online melalui media sosial, para tersangka mendapat bayaran antara satu hingga dua juta rupiah per bulan., “Untuk para terduga endorse judi online melalui media sosial mendapat bayaran bervarias, tergantung jumlah followersnya, semakin banyak maka bayaran yang ditransfer juga semakin tinggi,” lanjut Kapolres Ngawi. 

Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dengan dugaan endorse judi online dikenakan pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Pewarta: tim
Editor : Asy
Foto : Dok d*
Copyright : SNM