media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 16 April 2012

Home > > NGAWI: Hari Pertama Unas Di Ikuti 7983 Siswa

NGAWI: Hari Pertama Unas Di Ikuti 7983 Siswa

| NGAWI SINAR NGAWI | portal pemberitaan Ngawi|Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI  |Pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) dihari pertama, Senin (16/4,) diikuti 7983 pelajar setingkat SMA/MA dan SMK dari 65 lembaga pendidikan di Kabupaten Ngawi dengan mengerjakan 50 soal ujian Bahasa Indonesia dengan waktu maksimal 120 menit.

Di hari kedua para siswa akan mengerjakan pelajaran Bahasa Inggris. Sementara itu untuk hari terakhir, pelajaran yang diujikan yakni matematika yang biasanya menjadi momok menakutkan para siswa, Rabu (18/4) nanti.

"Persiapan dari segi siswa sendiri, kami telah melakukan 'try out' dan penambahan jam belajar siswa melalui bimbingan belajar di masing-masing sekolah. Sedangkan dari segi guru juga telah diberikan pengarahkan dari dinas dan tim rayon," tegas Gunadi Ash Shidiq, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Ngawi seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah yang melaksanakan Unas.

Sesuai peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0011/P/BSNP/XII/2011 tentang prosedur operasi standar ujian nasional.

Maka Dinas Pendidikan Ngawi menerjunkan ribuan pengawas dengan sistem silang. Yakni, guru di suatu sekolah tidak diperkenankan menjadi pengawas di sekolahnya sendiri.

Namun, harus menjadi pengawas di sekolah lain. "Hal ini kita lakukan untuk menghindari adanya kecurangan yang dilakukan para siswa, dan selain itu untuk mengantisipasi upaya kecurangan yang dilakukan guru kerja sama dengan siswanya dalam mengerjakan soal-soal ujian. Pengawas silang ini juga sesuai dengan standar dari pusat dalam pelaksanaan Unas tahun ini," papar Gunadi Ash Shidiq.


Dengan demikian sanksi yang akan diberikan kepada siapa saja yang terbukti melanggar Prosedur Operasi Standar (POS) Unas 2011/2012.

Diantaranya bagi seluruh peserta Unas yang melanggar tata tertib diberi peringatan pengawas ruang Unas. Apabila peserta sesudah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta Unas tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dimuat dalam berita acara.

Kemudian untuk pengawas ruang Unas serta pengawas dari satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS akan dibebastugaskan dan diganti yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan Unas tahun berikutnya.

Semua pelanggaran yang dilakukan pengawas ruang Unas dan sekolah yang menyelenggarakan Unas maka akan dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan dan akan diberi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk sekolah sini yang mengikuti Unas ada 290 siswa dan mudah-mudahan sukses semua seperti tahun lalu,” kata Kepala SMK Negeri 1 Paron, Parjono kepada wartawan.

Sementara Abimanyu,Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi mengatakan, untuk Unas tahun ini tidak ada ujian ulang dan untuk standart kelulusan masih sama seperti tahun sebelumnya yakni siswa harus mendapat nilai 5,5 baru bisa lulus Ujian Nasional (UN) dengan bobot pembagi juga tetap 40:60, yakni 40 persen dari akumulasi rata-rata nilai ujian sekolah dan 60 persen dari nilai Unas. Namun, nilai para siswa dapat dikatrol dengan nilai lokal sebagai bahan perbandingan 40 persen nilai lokal dan 60 persen nilai hasil Unas. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda