media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Sabtu, 29 Desember 2012

Home > > Kasus Pungli e-KTP Diduga Sempat Dijadikan Obat Sakit Kepala

Kasus Pungli e-KTP Diduga Sempat Dijadikan Obat Sakit Kepala

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Menyeruaknya kabar pungutan liar (pungli) terkait pendistribusian e-KTP di wilayah Kabupaten Ngawi dalam beberapa pekan terakhir ini, diduga sempat dijadikan bahan obat pusing guna meraih keuntungan pribadi oleh beberapa oknum yang tak bertanggungjawab.

Seperti penelusuran awak media ini langsung dilapangan untuk menguak fakta sebenarnya tentang informasi adanya pungli E-KTP tersebut. Hasil investigasi dari beberapa nara sumber dan diperkuat sejumlah bukti-bukti menyebutkan memang ada dua versi fakta lapangan.

Fakta pertama ada salah satu desa yang tidak pernah memungut biaya atas pengambilan e-KTP bahkan kepala desa setempat tidak pernah mengintruksikan adanya uang transport atau biaya lainya. Namun seperti di Desa Teguhan, Kecamatan Paron justru digemparkan pihak perangkat desa telah memungut kepada warganya setiap wajib e-KTP senilai Rp.10 ribu.

Mendasar informasi tersebut, media langsung meluncur kelapangan guna memperjelas isu ini. Ketika sampai di desa bersangkutan ternyata sama sekali tidak ada pungli, fakta ini diperkuat dari pengakuan warga setempat begitu juga kepala desanya.

Di Desa Teguhan selama proses pengambilan E-KTP maupun perekaman ulang di kantor desanya semua warganya tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis. Bahkan Kepala Desa Teguhan Mujiono ketika dikonfirmasi membenarkan kalau dirinya pernah dipanggil oleh Sekcam Paron untuk mengklarifikasi kebenaran pungli tersebut yang dihembuskan oknum yang mengaku dari media.

Dari nara sumber yang enggan disebut namanya menyebutkan selama ini pungli e-KTP memang ada dibeberapa wilayah desa dan kecamatan namun tidak serta merta pukul rata kalau di Kabupaten Ngawi proses pengambilan e-KTP warganya dibebani sejumlah biaya. “Setahu saya yang membesar-besarkan isu pungli e-KTP itu hanya bagian dari oknum yang ngaku-ngaku wartawan padahal mereka tanpa karya sebagaimana wartawan,” beber nara sumber.

Lain di Desa Teguhan lain juga di Desa Jeblokan Kecamatan Paron, di desa ini memang ada pungli e-KTP yang dibebankan kepada warga. Akan tetapi pungutan e-KTP di Desa Jeblokan ini bukan Rp 2.500 sampai 3.000 yang digembar-gemborkan oleh pihak tertentu tetapi hanya Rp 2.000.

Setelah adanya kabar pungli yang makin memanas, perangkat Desa Jeblokan mengembalikan lagi ke masing-masing warganya sesuai wajib e-KTP lewat perangkat RT. “Sudah dikembalikan kok pungutan Rp 2 ribu itu kepada saya lewat Pak RT,” kata Zainudin, warga Dusun Cenggerengan, Desa Jeblokan.

Dengan adanya pungli e-KTP yang makin santer di tengah –tengah masyarakat , Bupati Ngawi Ir.Budi Sulistyono langsung angkat bicara. Selaku orang nomor satu di Kabupaten Ngawi, pihaknya menjelaskan tidak ada instruksi dari pejabat kependudukan ataupun perihal penggantian biaya administrasi atau dengan alasan apapun kepada penerima atau masyarakat Ngawi atas progam pemerintah ini alias gratis.

Dijelaskannya pemerintah memberikan progam tersebut agar kiranya di ketahui jumlah penduduk di setiap daerah dan itu sudah ada kost anggaranya jadi tidak membebani siapapun. Ditegaskannya bila masih ada kepada mereka perangkat desa yang masih nekat melakukan pungutan kepada masyarakat penerima pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi.(pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda