media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 23 Januari 2013

Home > > Dilarang Buka Pagi, Puluhan PKL Duduki Gedung Dewan

Dilarang Buka Pagi, Puluhan PKL Duduki Gedung Dewan

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Tak puas dengan kebijakan Pemkab Ngawi terkait larangan buka pagi, puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di jalan serong timur Alun-alun Merdeka Ngawi sepakat mendatangi gedung dewan setempat dengan jalan kaki. Para PKL ini menganggap kebijakan tersebut menjadi "biang kerok" merosotnya pendapatan mereka (23/1).

“Kalau dipaksa buka sesuai ketentuan mereka terus nasib para PKL ini gimana nantinya, maka kawan-kawan yang ada disini meminta para wakil rakyat untuk ikut andil menyelesaikan kemelut ini,” terang Sutris, salah satu PKL.

Dalam ketentuan dari Pemkab Ngawi urai Sutris, para PKL baru diperbolehkan berjualan pukul 15.00 WIB sampai 04.00 WIB dini hari. Dirinya menambahkan, pengunjung di seputar alun-alun ini ramenya sekitar pagi menjelang siang dan sore sekitar pukul 16.00 WIB.

“Misalkan seandainya buka sesuai aturanya, baru buka aja membutuhkan waktu satu jam lamanya guna menata barang dagangan terus sebentar lagi malam tiba dan kira-kira siapa pengunjungnya kalau demikian,” jelas Sutris.

Puluhan PKL ini akhirnya diterima oleh Sugito, anggota Komisi II DPRD Ngawi dan beberapa anggota legislative lainya dan berikut Lutfi Mujahidin, Kepala Satpol PP Ngawi. Dalam pertemuan di ruang Banmus DPRD Ngawi selama satu jam lebih terjadi tarik ulur keputusan mengenai pemberlakuan jam buka bagi PKL.

Tak urung perdebatan antara PKL dengan Satpol PP terjadi, puluhan PKL tetap ngotot minta aturan larangan buka pagi tersebut dicabut sedangkan selaku penegak Perda, Satpol PP tetap mengacu sesuai aturan yang berlaku. Namun selaku wakil rakyat Sugito tetap mencarikan solusi bagi kedua pihak yang bersitegang.

“Tetap kami mencarikan solusi terbaik bagi PKL tanpa mengurangi dari kebijakan dari Pemkab Ngawi yang ingin mengatur ketertiban kawasan yang menjadi jantung kota itu,” kata Sugito. Akhirnya tawar menawar kebijakan tersebut membuahkan hasil, dimana untuk Senin sampai Jum’at para PKL diperbolehkan buka pukul 12.00 WIB sampai 04.00 WIB sedangkan hari Sabtu, Minggu dan hari libur bersama para PKL dibebaskan berjualan dari pagi hingga dini hari.

Kemudian Lutfi Mujahidin menegaskan hasil pertemuan dengan PKL yang dimediatori oleh anggota DRPD akan dibawa ke meja Bupati Ngawi untuk menunggu keputusan selanjutnya. Selain itu selaku trantib, pihaknya juga menerabkan aturan tentang pemberlakuan waktu buka tutup bagi PKL tidak hanya di jalan serong timur alun-alun saja.

Beber Kepala Satpol PP Ngawi, melainkan aturan tersebut akan diterapkan bagi PKL di Jalan Yos Sudarso juga di Jalan Mayjen Suprapto. “Malah PKL yang biasa beroperasi di jalur lingkar alun-alun itu tidak diperbolehkan berdagang lagi atau larangan 24 jam,” jelasnya.

Terkait kebijakan aturan jam buka bagi PKL sekitar kawasan alun-alun lanjut Lutfi, tidak lepas dari penataan kota sebagai wilayah ring satu. Sehingga kawasan Alun-alun Merdeka Ngawi hematnya akan menjadi ikon sebagai jantung kota sekaligus penerapan sistem wisata kota. (pr/K-SN)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda