media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 26 April 2013

Home > > 178 Desa Dipastikan Serentak Gelar Pilkades

178 Desa Dipastikan Serentak Gelar Pilkades

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Sempat diisukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 19 kecamatan di Ngawi molor lantaran terganjal pengesahan UU Desa, kini dipastikan bakal serentak dilaksanakan pada pertengahan hingga akhir tahun 2013. Pilkades sendiri akan digelar untuk 178 desa dari 213 desa disesuaikan dengan purna jabatan kepala desa sebelumnya.

Ungkap Kabul Tunggul Winarno, Kepala Bidang Pemerintahan desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM dan Pemdes) Kabupaten Ngawi kepada media dikantornya, Jum’at (26/4), bahwa pelaksanaan Pilkades paling lama dilakukan 5 bulan setelah jabatan kepala desa berakhir disesuaikan dengan SK pengangkatanya.

“Sedangkan untuk Pilkades sendiri kita serahkan ke desa masing-masing mendasar kesiapanya,” terangnya.

Dijelaskan Kabul, dalam tahun ini tercatat 46 kepala desa purna jabatan pada Juni sedangkan 118 kepala desa terjadi bulan Juli dan sisanya 14 kepala desa akan berakhir pada Agustus sampai Nopember 2013.

Kepastian Pilkades tersebut sambungnya, mendasar Surat Edaran Bupati Ngawi tanggal 2 April 2013 Nomor 140/03.85/404.205/2013 tentang pemerintahan desa.

Sedangkan teknis pelaksanaan Pilkades tetap mengacu pada PP Nomor 72 Tahun 2005 yang diperjelas lagi dengan Perda Nomor 09 Tahun 2006 dan Perbub Nomor 05 Tahun 2007 tentang desa.

“Jadi sudah ada kejelasan Pilkades pada tahun ini kalau toh ada isu molor karena ada UU Desa maka tidak benar,” terang Kabul.

Mengenai anggaran yang disiapkan oleh pihak daerah sebesar Rp 2,5 miliar bersumber dari APBD 2013 yang akan dipergunakan untuk kegiatan Pilkades masing-masing desa mendapat jatah anggaran Rp 7 juta ditambah Rp 2 ribu dikalikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sedangkan aturan yang diterapkan dalam Pilkades dalam pemutakhiran jumlah pemilih pihak panitia akan menyampaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) selama 3 hari untuk menuju penetapan jumlah pemilih atau DPT.

“Dalam waktu tiga hari ini panitia akan melakukan revisi atau menjaring kembali pemilih yang belum terdaftar sebelumnya,” bebernya.

Dan teknis untuk kuota suara dalam Pilkades harus mencapai suara dua sepertiga dari DPT dengan maksimal waktu pukul 12 siang. Kabul membeberkan lagi, apabila dalam ketetapan waktu tersebut tidak mencapai kuota suara maka akan diperpanjang waktunya selama dua jam kemudian.

“Kalau sudah diperpanjang dua jam lagi tetapi tidak mencapai dua sepertiga dari jumlah pemilih tetap maka kuota suara diturunkan lagi setengah ditambah satu dari jumlah pemilih tetap dan waktunya bisa dilakukan paling lama sepuluh hari terhitung pelaksanaan Pilkades,” pungkas Kabul Tunggul Winarno.(pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda