media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 29 April 2013

Home > > Peno: Dampit nDak Ada Masalah Tuh..!

Peno: Dampit nDak Ada Masalah Tuh..!

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ “Mekanisme pembangunan jembatan Dampit itu sudah sesuai dengan aturan, hal tersebut sesuai dengan laporan dari BPM dan Pemdes,” kata Supeno, ketua Komisi III yang membidangi anggaran, usai melakukan hearing dengan BPM dan Pemdes setempat terkait pelaksanaan pembangunan jembatan Dampit yang menelan anggaran Rp 2,9 miliar ini.

Ketika disinggung kepastian sumber anggaran yang sebelumnya sempat simpang siur, Supeno menegaskan budget jembatan Dampit berasal dari dana Bantuan Keuangan (BK) melalui dua tahapan yakni APBD 2012 senilai Rp 1,6 miliar dan APBD 2013 senilai Rp 1,3 miliar.

“Sampai sejauh ini belum menemukan adanya kejanggalan, namun demikian terus kami pantau hingga finishingnya nanti pada akhir tahun,” bebernya.

Selain itu menambahkan, anggaran miliaran tersebut diserahkan dari pihak daerah ke Desa Dampit dalam bentuk swakelola tanpa harus melalui tender atau lelang.

Padahal sesuai Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa menyebutkan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD nilainya diatas Rp 200 juta harus melalui mekanisme lelang.

Akan tetapi Supeno malah menganggap wajar kalau jembatan Dampit ditangani dengan sistem swakelola yang ditangani langsung oleh pemerintah desa setempat dan pendampingan teknisnya dibawah LPM Universitas Suryo Ngawi. “Selama itu atas kemauan masyarakat maka wajar tanpa harus tender,” ungkapnya.

Selebihnya sesuai hasil hearing dengan Kepala Desa Dampit untuk dimintai kronologis dari realisasinya jembatan yang memisahkan 4 desa dengan lainya. Supeno mengatakan, bahwa jembatan Dampit merupakan bagian dari efek pembangunan Waduk Pondok yang terjadi beberapa tahun silam.

Kemudian Moh.Sodiq kepala BPM dan Pemdes Kabupaten Ngawi saat dikonfirmasi melalui via telepon oleh media menuturkan bahwa jembatan Dampit anggaranya berasal dari dana BK kabupaten yang diserahkan ke desa dalam bentuk APBDes.

Lanjut Moh.Sodiq, mengenai payung hukum yang digunakan untuk mengawal realisasi jembatan Dampit mengatakan ada dari Bupati Ngawi. Ironisnya, payung hukum dalam bentuk SK, Perbub ataupun surat edaran Moh.Sodiq tidak mampu menjelaskan secara detail demikian juga nomor ataupun tahun berapa dikeluarkan oleh Bupati Ngawi. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda