media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Sabtu, 11 Mei 2013

Home > > Ambune Sarat Angpao, Pihak BKD Dipanggil Dewan

Ambune Sarat Angpao, Pihak BKD Dipanggil Dewan

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Setelah sempat mangkir dari panggilan Komisi I DPRD Ngawi, akhirnya Djono kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ngawi mau penuhi panggilan guna hearing dengan para wakil rakyat, terkait tercecernya 4 tenaga honorer dalam K-1, K-2 serta resdistribusi guru yang tercium aroma sogok-menyogok.

Dalam hearing yang berjalan cukup alot dengan memakan waktu tidak kurang 4 jam ini, Djono dihujani beberapa pertanyaan spesifik oleh anggota Komisi I menyangkut dasar aturan yang merontokan impian 4 tenaga honorer K-1 untuk menjadi sebagai PNS dilingkungan Pemkab Ngawi.

“Sesuai pengakuan Djono bahwa keempat tenaga honorer K-1 ini tidak mampu memenuhi persyaratan kelengkapan berkas yang diajukan ke BKN,” terang Maryoto Sp.

Namun demikian selaku wakil rakyat Maryoto Sp menegaskan kepada BKD harus memberikan informasi secara transparan kepada 4 tenaga honorer K-1 agar tahu nasibnya.

“Pihak BKD seharusnya pro aktif menangani keempat tenaga honorer K-1 ini yakni kalau toh tidak bisa mengupayakan bagaimana sikap BKD dan sebaliknya, yang terpenting penjelasan kepada mereka terus bukanya pasif seperti selama ini,” beber Maryoto Sp.

Sementara ditempat yang sama Agung Fitriawan anggota Komisi I juga merasa prihatin atas sikap BKD terkait teknis pengumuman tenaga honorer K-2. Selaku legislator dari Partai Hanura pihaknya menilai kurang pas kalau hanya diumumkan hanya melalui website BKD.

Dengan demikian akan berdampak pada publik dimana mereka tidak akan mampu menilai mana yang layak dan tidak dalam proses pengumuman tenaga honorer K-2.

Kemudian mengenai program resdistribusi guru, Komisi I menilai selama ini belum adanya regulasi jelas menyangkut pemindahan tenaga didik ini.

Dimana komisi 1 juga menanyakan tentang sertifikasi 146 tenaga guru yang di pindahkan dari mengajar SMP maupun SMA beralih ke SD, karena mayoritas mereka PNS bersertifikasi bila tidak memenuhi jam mengajar yang telah ditentukan.

Maka dampaknya apabila tidak mampu memenuhi jam mengajar sebagaimana aturan yang mengikat sesuai mekanisme guru bersertifikasi mereka tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Mendasar hal tersebut pihak BKD yang mempunyai wewenang dalam pemindahan guru-guru yang terdapat diwilayah Kabupaten Ngawi harus segera memberikan solusi terbaiknya. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda