media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 22 Mei 2013

Home > > Disdukcapil Ngawi Dituding Aras - Arasen Sosialisasikan Akta Kelahiran

Disdukcapil Ngawi Dituding Aras - Arasen Sosialisasikan Akta Kelahiran

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Ngawi terbukti enggan lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembuatan Akta kelahiran. Tak urung aktivis Bhirawa Ngawi, Gembong Pranowo angkat bicara terkait adanya pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 06 Tahun 2012.

“Kita sangat bersyukur atas pencabutan SEMA yang sangat membebani masyarakat secara administrasi dalam mengurus Akta, tetapi hingga kini pasca pencabutan aturan itu pihak Disdukcapil Kabupaten Ngawi kayaknya masih setengah hati melakukan sosialisasi ke masyarakat,” terang Gembong Pranowo, Rabu (22/5).

Dengan minimnya informasi sudah tidak diberlakukan lagi SEMA, papar Gembong Pranowo yang juga seorang advokad ini menjelaskan bisa saja masyarakat dipermainkan oleh oknum tertentu didalam proses pengurusan Akta bagi anaknya.

“Maka Disdukcapil segera mengambil langkah sosialisasi ke masyarakat secara tepat waktu, artinya jangan sampai ada pihak lain yang memanfaatkan pasca pencabutan aturan ini,” tegasnya.

Disisi lain, Gembong menilai dari awal pencabutan SEMA No. 06 Tahun 2012 implementasi dari UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sudah wajar.

Menurutnya karena aturan yang mengikat didalamnya sangat tidak relevan dan sangat bertentangan dengan hak dan kewajiban penduduk salah satunya adalah dokumen kependudukan mendasar pasal 2 dari UU No. 23 Tahun 2006.

Imbuhnya, didalam penerapan aturan sesuai mekanisme Akta selalu saja muncul administrasi yang dikenakan kepada pemohon dengan besaran nilai cukup variatif.

Dia mencontohkan, ada salah satu pemohon yang dikenai biaya diministrasi kepengurusan Akta sebesar Rp 40 ribu.

Sementara, Yansen Tadjang menyebutkan untuk pengurusan Akta bagi anak yang baru lahir terhitung sampai 60 hari tidak dikenakan biaya atau gratis.

Sedangkan anak yang lahir diatas 60 hari tanpa batas yang ditentukan akan dikenakan biaya administrasi pengurusan Akta senilai Rp 30 ribu yang akan rampung dalam pelayanan prima maksimal satu minggu kemudian
.
Yansen mengakui, sejak dicabutnya SEMA jumlah pemohon Akta dalam sehari pelayanan naik 200 persen yang sebelumnya hanya berkisar 50 pemohon menjadi lebih dari 200 pemohon.

Bahkan masih menurutnya, pihaknya masih mencatat jumlah yang terselesaikan proses pengurusan Akta dari awal tahun hingga akhir Mei 2013 mencapai 1.850 pemohon yang tersebar dari 19 kecamatan.(pr).

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda