media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 09 Mei 2013

Home > > KPUD Ngawi Kembalikan Ratusan Berkas Bacaleg

KPUD Ngawi Kembalikan Ratusan Berkas Bacaleg

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Diungkap Ketua KPUD Ngawi Surat Ashari SH, bahwa hampir 85% dari 437 bakal calon legeslatif asal Ngawi dinyatakan tidak lolos tes verifikasi atau hanya menyisakan 66 orang saja yang lolos dalam uji test pertama sebelum di serahkan ke Pemprov Jawa Timur. Sementara yang mendominasi adalah ketimpangan antara nama KTP dengan ijasah yang tak sama.

Namun jelasnya, yang paling banyak diantaranya ada dua hal yakni legalisir ijasah pendidikan tidak sesuai dengan pejabat atau lembaga yang mengesahkan.

Surat Ashari memberikan contoh caleg asal Surabaya berdomisili di Ngawi meminta pengesahan di lembaga pendidikan di Ngawi bukannya ke tempat lembaga pendidikan semula.

Dan faktor kedua nama antara KTP dengan ijasah dan surat-surat penting lainnya tidak sama. “ Banyak hal yang membuat bacaleg gagal tapi yang mendominasi nama KTP dengan ijasah tidak sama dan lembaga pendidikan dalam legelasir ijasah mereka,” ungkap ketua KPUD Ngawi ini.

Mendasar hal tersebut pihak panitia penyelenggara KPUD Ngawi memberikan waktu hingga 22 Mei mendatang untuk melengkapi dan memperbarui sesuai peraturan yang berlaku.

Namun bila bacaleg tersebut tidak mengindahkan hasil test verifikasi adminitrasi KPUD yang telah disampaikan kepada penghubung parpol yang diundang dalam rapat pleno maka pihaknya tidak bertanggung jawab bila di coret dalam daftar pemilih sementara.

” Kewajiban sudah kita sampaikan kepada partai politik dari perwakilan mereka, bila tidak diindahkan pihaknya tidak mau disalahkan,” tegas Surat demikian panggilan akrabnya.

Saat ditanya perihal parpol yang mendominasi ketidak lolosan calegnya dalam test verifikasi adminitrasi ketua KPUD Ngawi enggan membeberkan karena hal itu privasi setiap individu terlebih partai politik. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda