media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 27 Mei 2013

Home > Setahun Dekati Pileg, Sejumlah Oknum Dewan Wegah Ngantor

Setahun Dekati Pileg, Sejumlah Oknum Dewan Wegah Ngantor

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Jelang tahapan penjaringan bakal calon legistalif (bacaleg) untuk Pemilu 2014 mendatang, ternyata mulai berdampak negatif terhadap kinerja sejumlah anggota dewan di DPRD Kabupaten Ngawi. Terbukti, gedung dewan diumbar kosong karena ketidakhadiran sejumlah legislator yang sibuk mengurus partai dan mengikuti proses penjaringan bacaleg.

Sementara tugas utama kedewanan dan pengabdian di masyarakat, terkesan terabaikan. Padahal masa bakti mereka di kantor dewan masih satu tahun lagi. Buruknya kinerja para wakil rakyat sebenarnya sudah menjadi penilaian jamak.

Dalam beberapa pemantuan kami diruang komisi I sampai IV terhitung pukul 10.00 WIB, sejumlah anggota dewan yang hadir dapat di hitung dengan jari orang dari total 42 anggota dewan aktif 3 diantaranya sudah mengundurkan diri. kondisi ini juga mempengaruhi rapat komisi maupun fraksi yang terkadang hanya ketua, wakil dan beberapa anggota saja yang hadir.

Ketua DPRD Ngawi Dwi Riyanto Jatmiko saat dimintai tanggapannya mengaku hanya bisa prihatin dengan sikap rekannya. Padahal, kata dia, terus mengimbau agar anggota dewan memperhatikan tingkat kehadiran. Diakuinya sampai saat ini pihaknya belum memberikan sanksi teguran maupun secara tertulis

“pihaknya sampai saat ini hanya bisa memberikan kelonggoran kepada para anggota dewan untuk menyelesaikan tahapan penjaringan, sama saja kita bersikap tegas namun tidak digubris,” jelas ketua DPRD saat ditemui di DPRD kabupaten Ngawi.

Soal anggota dewan yang lalai karena urusan penjaringan bakal caleg, Antok demikian panggilan akrabnya memaklumi hal itu. Apalagi di antara mereka masih ingin melanjutkan karier politiknya sebagai anggota legislatif.Namun yang terpenting, tegas Antok , anggota dewan jangan sampai melupakan tugas utamanya berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MPR, DPR-RI, DPRD dan DPD (MD3).

Di mana, jelas Antok dalam salah satu pasal disebutkan bahwa tugas utama wakil rakyat adalah mengurusi tugas kedewanan. “Apabila anggota dewan diperhadapkan antara tugas partai, dewan dan lainnya, maka yang harus diutamakan tugas dewan, bukan mengurusi hal lain. Apalagi pekerjaan rumah yang ditanggung DPRD tahun ini cukup berat,” katanya.

Sementara Surat Ashari selaku ketua KPUD Ngawi saat dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan tertanggal 22 mei ini adalah penetapan pengembalian berkas yang diberikan kepada partai untuk diperbaiki, namun sesuai dengan kebijakan KPU pusat memberikan tambahan kesempatan waktu perbaikan bagi berkas-berkas bacalegnya yang untuk di kembalikan ke KPUD Ngawi pada 29 mei mendatang.

Dari yang pernah kami beritakan sebelumnya sedikitnya 85% dari 437 bakal calon legeslatif asal Ngawi dinyatakan tidak lolos tes verifikasi administrasi dan 3 orang diantaranya di coret karena dibawah umur yang ditetapkan KPUD Ngawi. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda