media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 15 November 2013

Home > > Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Bikin Pusing Parpol

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Bikin Pusing Parpol

Ijin Pasang BALIHO di

NGAWI™ Anggota tim pemenangan pemilu DPC Partai Demokrat Ngawi Nur Wahyudi mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya membangun peraturan dan hukum dalam proses pemilu. Sayangnya, peraturan tersebut justru membingungkan karena tidak ada rincian serta spesifikasi yang jelas dalam peraturan KPU No 15/2013 tentang larangan caleg pasang baliho maupun billboard.

Persoalan tersebut makin rancu ketika pemasangan alat peraga kampanye harus mengantongi izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Ngawi.

“Gini yang menjadi bahan pertanyaan kita khususnya pengurus parpol, apa korelasi antara parpol dengan BPMPPT meskipun sisi lain ada revisi aturan KPU,” katanya, Jum’at (15/11).

Dijelaskannya, pasca sosialisasi peraturan KPU tentang pemasangan alat peraga kampanye pihak BPMPPT dinilai kurang memahami aturan mengingat alat peraga yang dipasang parpol bukan barang komersil melainkan sosialisasi kepartaian.

“Setiap pertemuan antara KPUD Ngawi dengan perwakilan parpol ditambah Pemkab Ngawi, yang perlu digaris bawahi mengapa pihak BPMPPT selalu ada kalimat yang penting izin dahulu, bagaimana kalau nantinya dikenakan biaya restribusi yang disamakan dengan iklan komersil kan jadi aneh nantinya,” sanggah Nur Wahyudi.

Terlebih besar kemukinan yang menjadi patokan badan perizinan tersebut bersumber pada Perbup Ngawi No 35/2006 tentang petunjuk pengajuan pemasangan reklame, baliho serta lainya.

Sehingga dengan langkah yang terbilang seenaknya tersebut justru akan membebani parpol, padahal kalau di Kabupaten Ngawi peningkatan pajak restribusi bukan bersumber dari pemasangan alat peraga kampanye.

Kemudian permasalahan lainya mengenai peraturan KPU juga makin ribet dan tidak jelas, pihaknya pun hingga saat ini kesulitan untuk menjabarkan aturan tersebut. Akibatnya para caleg kesulitan untuk mensosialisasikan pencalonannya. Tudingnya, aturan KPU makin ‘nrunyam’ hal itu tidak lepas dari tidak adanya spesifikasi yang dibuat KPU sendiri.

“Ada peraturan-peraturan yang secara teknis sulit dilakukan di lapangan dan pihak KPU harusnya menjelaskan serta merinci aturan yang telah mereka buat supaya tidak menimbulkan kebingungan,” bebernya.

Dengan adanya penentuan zonasi pemasangan alat peraga, jangan sampai merugikan para caleg. Karena para caleg ingin memberi informasi kepada warga mengenai pencalonannnya. (pr)

Berita Terkait



1 comments:

Anonim mengatakan...

Kalau ndak diatur ya rusak to mas, partai/caleg pasang gambar seenaknya saja dan disembarang tempat. Pohon2 banyak ditempeli gambar dng cara dipaku. Wong sudah diatur aja masih banyak yg melanggar apalagi kalau aturannya ndak diperketat.

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda