media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 28 November 2013

Home > > DPD PAN Ngawi Gelar Sosialisasi Dana Kampanye

DPD PAN Ngawi Gelar Sosialisasi Dana Kampanye

Nama Partai dan caleg 2014

NGAWI™ DPD PAN Kab. Ngawi gelar sosialisasi laporan dana kampanye untuk para calegnya di Aula RM Rosin. Bertemakan ‘Sosialisasi Format Laporan Khusus Dana Kampanye’, menurut Supeno Ketua DPD PAN setempat guna menindaklanjuti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, (28/11).

“Agar parpol mengetahui soal aturan ini, maka kami melakukan sosialisasi kepada pengurus parpol terkait pemilikan rekening khusus pengaturan dana kampanye, tujuannya agar mereka paham dalam mengisi laporan dana kampanye dalam pemilu legislatif 2014 nantinya dan intinya PAN selalu tunduk aturan KPU dan tidak bandel,” kata Supeno.

Dalam pemaparanya DPD PAN Kabupaten Ngawi mengundang Darmoko salah satu pembicara dari Ikatan Akuntan Indonesia Jawa Timur.

Dari penjelasanya parpol harus sebisa mungkin mempertanggungjawabkan sumber daya keuangan yang digunakan kepada para konstituennya dan juga sebagai bentuk kepatuhan kepada Undang-undang. Bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan para peserta pemilu, adalah dengan menyampaikan Laporan Dana kampanye (semua peserta pemilu) serta Laporan Keuangan (khusus untuk Parpol), yang harus diaudit oleh akuntan Publik dan disampaikan ke KPU serta terbuka untuk diakses publik.

Karena pada dasarnya parpol memerlukan dana yang besar untuk menyukseskan program-programnya, terutama untuk memperoleh kemenangan dalam pemilu. Lanjut Darmoko, dengan demikian untuk menjaga agar partai politik tidak berpihak pada sekelompok kepentingan tertentu, makadiperlukan pembatasan-pembatasan dalam hal pemberian sumbangan, baik oleh individumaupun organisasi tertentu Parpol sebagai entitas nirlaba mempunyai batasan-batasan yang secara ketat.

Sebagai contoh parpol dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, pihak yang tidak jelas identitasnya, BUMN, dan BUMD. Parpol juga dilarang memiliki kepentingan suatu usaha bisnis yaitu larangan untuk mendirikan badan usaha dan mempunyai kepemilikan terhadap suatu badan usaha (saham).

Sementara Surat Ashari Ketua KPUD Kabupaten Ngawi sebelumnya menerangkan laporan keuangan dana kampanye parpol maupun calegnya untuk periodik tahap pertama harus sudah diserahkan kepada KPU sesuai tingkatan, paling lambat pada 27 Desember 2013 mendatang.

Laporan periodik ini berisi daftar penerimaan sumbangan, baik itu sumbangan dari perseorangan, kelompok maupun badan usaha. Sedang kewajiban peserta pemilu selanjutnya adalah menyerahkan laporan pembukaan rekening dan laporan awal dana kampanye. “Kedua laporan ini diserahkan paling lambat pada tanggal 2 Maret 2014 atau 14 hari sebelum dilakukan kampanye dalam bentuk rapat umum,” terang Surat Ashari.(pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda