media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 07 November 2013

Home > > Gampang Kantongi Izin, Minimarket kian marak Di Paron

Gampang Kantongi Izin, Minimarket kian marak Di Paron

izin minimarket

NGAWI™ Para pedagang Pasar Paron, Kecamatan Paron, resah dengan menjamurnya minimarket didekat mereka biasa mengais rejeki. Muhamad Zainudin salah satu pedagang yang menempati kios setempat mengaku keberatan dengan bertambahnya minimarket yang seolah bebas membuka usaha tanpa ada ganjalan perizinan apapun dari pihak terkait.

“Selaku pedagang pasar tentunya ya lumayan keberatan tetapi gimana lagi wong pemerintah daerah memberikan izin, bisanya kita cuma melihat saja apa yang terjadi,” katanya,(07/11).
.
Dia mengungkapkan, saat ini telah ada dua minimarket di dekat pasar. Jaraknya cukup dekat, kurang dari 450 meter tepatnya selatan pasar. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkab Ngawi untuk mengkaji ulang tentang perizinan minimarket tersebut.

“Seharusnya, pemerintah mengkaji ulang minimarket yang terlalu dekat itu, karena menurut aturan daerah, jarak minimal seharusnya 2 kilometer dari pasar tetapi kenapa mereka masih beroperasi,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, Mukshon Hariyadi koordinator Bhirawa Ngawi menjelaskan, menurut informasi yang dia peroleh beberapa waktu lalu pernah seorang pengusaha yang hendak mengajukan izin mendirikan minimarket di Kecamatan Paron
.
Ungkapnya, pihak BPMPPT Kabupaten Ngawi seharusnya meninjau lokasi sesuai realita lapangan jangan asal memberikan izin kalau toh berdampak terhadap pedagang pasar disekitarnya.

Dia menerangkan, untuk mendirikan supermarket jangan sampai BPMPPT setempat menabrak Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen.

“Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 saya kira sudah jelas adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.

Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada, akan tetapi kenyataanya di Ngawi malah menjamur,” pungkasnya. (pr)


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda