media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Sabtu, 23 November 2013

Home > > Paramedik Ngawi Berikan Dukungan Pada Dokter Ayu

Paramedik Ngawi Berikan Dukungan Pada Dokter Ayu

Sekolah kedokteran dan kebidanan

NGAWI™ Dugaan malpraktik atas dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG yang kini jadi terpidana di Manado terus mendapat dukungan dari teman sesama profesi. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dan Ikatan Dokter Indonesia atau (IDI) menyatakan sikap ingin membebaskan dr Ayu dari segala dakwaan menjadikan rasa simpati kalangan Paramedik termasuk wilayah Kab. Ngawi.

Seperti diungkapkan oleh dr Septina Kurnia Dewi seorang dokter muda di wilayah kerja Puskesmas Gemarang Kedunggalar Ngawi kepada media menjelaskan aksi solidaritas untuk mendukung dr Ayu bebas dari tuduhan yang mereka nilai hanya permainan hukum saja.

“Saya tidak melihat dan mendengar kasus yang menjerat dr Ayu bukan kesalahan dari paramedik secara keseluruhan dan bisa saja kejadian itu karena kurang sadarnya dari pihak pasien itu sendiri,” tegasnya, Jum’at (22/11).

Ditambahkan oleh salah satu dokter muda di puskesmas Gemarang ini, tidak hanya dr Ayu saja yang disumpah sebelum terjun ke lapangan menangani pasien namun semua lulusan dokter wajib sumpah jabatan sebelum bekerja mengawali profesinya.

“ Rekan sejawat itu ibarat saudara beda orang tua saja namun kedekatan kami sesama profesi jauh melebihi dengan kata saudara bila ada yang merasa kesulitan serta kesusahan pasti kami membantu sekuat tenaga,” tambahnya.

Kasus dr Ayu ini mendapatkan sorotan dari berbagai media publik hingga siang tadi Dinas kesehatan Kabupaten Ngawi merapatkan barisan usai mendapat arahan dari Dinkes Propinsi kemarin.

Pada intinya paramedik sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh dr Ayu sudah sesuai dengan protap pelaksanaan penanganan pasien jika hasil akhir penanganan medis tersebut tidak sesuai dengan keinginan hal itu beda alasannya dan tidak dapat dinilai secara individu.

Seorang paramedik dimana saja, bila menangani tindakan diluar kemampuan dan hanya mengedepankan keilmuannya pasti mengantongi pernyatan dari pihak keluarga tim medis baru berani melakukan tindakan tersebut tegas dr dengan panggilan akrab dr Nia ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Dr Ayu ditangkap karena diduga terlilit kasus tindak pidana perbuatan kealpaannya yang menyebabkan matinya orang lain. Dewa Ayu dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tertanggal 18 September 2012 lalu. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda