media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Sabtu, 14 Desember 2013

Home > > Gabungan Panwaskab Dan Satpol-PP Bertsih-Bersih Atribut Kampanye

Gabungan Panwaskab Dan Satpol-PP Bertsih-Bersih Atribut Kampanye

Pesan Baliho dan kalender 2014

NGAWI™ Setidaknya 250 alat peraga kampanye (APK) caleg yang terdiri dari baliho, spanduk, banner dan bendera parpol diamankan tim gabungan antara Panwaskab dan Satpol PP Kab. Ngawi, lantaran lokasi tempat pemasangan dianggap masuk zona terlarang seperti ruas jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman serta di pepohonan, (14/12).

Puluhan anggota Panwaskab yang dibantu petugas Satpol PP setempat langsung menyisir diberbagai sudut kota demikian pula di wilayah Kecamatan/Kabupaten Ngawi Kota.

“Kalau gambar caleg maupun bendera parpol yang sengaja dipasang dipepohonan maupun masuk zona terlarang jelas itu menyalahi aturan makanya kita tertibkan hari ini secara serentak sampai ke wilayah kecamatan yanga ada,” terang Suyatno Ketua Panwaskab Ngawi.

Kendati sudah dilakukan penertiban, lanjut Suyatno, di lapangan masih banyak atribut kampanye yang liar dan masih terpasang di sejumlah zona terlarang. Selain melakukan penertiban pihaknya juga sudah mengimbau para caleg dan parpol untuk menertibkannya sendiri atas kesadaran mereka.

Ulasnya, APK yang bermuculan disembarang tempat jelas melanggar Peraturan KPU RI No 15 tahun 2013 yang mengatur adanya pemasagan APK yang dijabarkan lebih rinci melalui Keputusan KPUD Kabupaten Ngawi Nomor : 52/Kpts/KPU-Kab-014.329810/2013 tertanggal 17 Oktober 2013.

Untuk wilayah kecamatan yang paling banyak melangar aturan KPU tersebut dengan memasang APK seenaknya, tegasnya, ada di dua kecamatan antara lain Sine dan Mantingan. Sebelumnya tindakan tegas Panwaskab memang dipertanyakan oleh kalangan parpol sendiri yang dianggap terlalu lemah dalam menegakan peraturan tahapan pemilu yang tengah berjalan saat ini.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Ngawi Bambang Setyo Armodo menyebutkan, sebenarnya Partai Hanura tidak berkenan adanya Peraturan KPU RI No 15 tahun 2013 yang mengatur adanya pemasagan APK ini.

Namun, karena aturan tersebut dikeluarkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu, maka pihaknya menghormatinya. Tegasnya, selaku orang partai Modo menyayangkan belum adanya upaya ketegasan dari pihak terkait untuk menertibkan APK Pileg yang terpasang di luar ketentuan yang diperbolehkan.

“Panwas (Panwaslu) kemana saja selama ini, jangan pura-pura tidak tahu lihat alat peraga khususnya para caleg DPR RI yang terpasang secara sembarangan itu, seharusnya Panwaslu selalu koordinasi dengan kita terkait langkah yang akan diambil, soalnya kita juga tidak menghendaki alat peraga kampanye dipasang seperti itu,” katanya.

Hal ini menurutnya, bisa memancing contoh yang tidak baik bagi parpol maupun caleg lainnya yang imbasnya bisa menimbulkan sikap iri kepada caleg yang memasang APK di luar ketentuan, atau bahkan menimbulkan suudzon terhadap pihak terkait karena tidak juga menertibkan APK Pileg yang terpasang di luar ketentuan. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda