media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 20 Desember 2013

Home > > UU Desa Disahkan, Kepala Desa Rawan Terjerat Hukum

UU Desa Disahkan, Kepala Desa Rawan Terjerat Hukum

Undang Undang Desa

NGAWI™ Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Ngawi Sarjono menegaskan dengan disahkan RUU Desa menjadi UU oleh DPR RI, Rabu (18/12) lalu, maka guna menghindari permasalahan internal desa sendiri maupun secara hukum, diharap setiap Kepala Desa dalam mengelola dana ini jangan dibuat main-main kalau tidak ingin berurusan dengan hukum.

“Selain APBN, alokasi dana desa juga diambil dari APBD sebesar 10 persen. Dengan total Rp 45,4 triliun dan jadi jika ditambah, maka sebesar Rp 104,6 triliun akan dialokasikan untuk pembangunan desa se Indonesia. Maka dalam mengelola dana ini jangan dibuat main-main kalau tidak ingin berurusan dengan hukum,” Tegas Sarjono saat di kantornya, Jum’at (20/12)

Kilasnya, dalam pasal 72 ayat 2 UU Desa dijelaskan bahwa pembangunan desa akan didanai langsung oleh pusat. Di mana diatur dalam penjelasannya, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp 59,2 triliun untuk 72 ribu desa se-Indonesia.

Ujarnya lagi, selain dari APBN, alokasi dana untuk seluruh desa juga akan diambil 10 persen dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jangan sampai UU Desa ini sebagai blunder setiap kepala desa itu sendiri karena faktor kemampuan mengenlola dana tersebut, maka saya tegaskan setiap kepala desa seharusnya ada bimbingan teknis akutansi yang disesuaikan juklak dan juknis karena mereka akan berperan sebgai pejabat pembuat komitmen,” Urainya lagi.

Tegasnya, dilihat dari sisi politis bantuan dana desa sebesar 10 persen secara tidak langsung akan memotong jalur kepolitikan dari pemegang kekuasaan di daerah terhadap kepala desa, karena masing-masing desa tidak perlu lagi melalui proses pendekatan kepada penguasa yang berujung komitmen politik.

Lain halnya yang diungkapkan Moh.Sodiq Kepala BPM dan Pemdes Kabupaten Ngawi, dia meminta dengan disahkan UU Desa segera diikuti penerbitan petunjuk pengelolaan anggaran desa dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Hal itu penting untuk menghindari penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan karena ketidaktahuan lurah dan kepala desa.

Karena pada prinsipnya, dalam UU Desa yang berlaku mulai tahun anggaran 2015, kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan gaji tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan setiap bulan.

Dengan ketentuan alokasi 10 persen dari dana transfer daerah APBN, tiap desa bisa mengelola anggaran hingga Rp 1 miliar setiap tahun. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda