media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 02 Januari 2014

Home > > Awali Tahun Anyar, Dewan Tuntaskan 21 Peraturan Daerah

Awali Tahun Anyar, Dewan Tuntaskan 21 Peraturan Daerah

Raperda Kab/kota

NGAWI™ Disahkannya 21 Peraturan Daerah (Perda) baik prakarsa pihak eksekutif maupun atas inisiatif legislatif ternyata belum dibarengi dengan munculnyas Peraturan Bupati (Perbup). Lambatnya perbup sudah jelas perda akan menjadi tumpul karena belum adanya petunjuk pelaksanaan dilapangan, yang berujung masyarakat lagi yang nanti dirugikan.

Agus Sulistyawan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi menurut hematnya, setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat segera terselesaikan tanpa harus menumpuk lantaran menunggu peraturan bupati.

“Kalau dewan sudah mengesahkan perda tentunya harus dibarengi perbup tanpa harus menunggu lama meskipun sesuai konteknya sepuluh bulan batas akhir untuk menerbitkan perbup, apalagi perda tentang jam belajar bagi pelajar itu,” ungkapnya, Kamis (02/01).

Imbuhnya, ulah serta perilaku remaja khususnya para pelajar sudah keterlaluan. Banyak dijumpai setiap dipertigaan maupun tempat lain sering terlihat para pelajar asyik tongkrongan tanpa mengindahkan kewajibanya.

“Mudah-mudahan secepatnya perbup akan diselesaikan oleh pihak pemkab dan saya yakin kedepanya perda jam belajar ini akan efektif diterapkan di wilayah Ngawi tentunya harus didukung semua elemen masyarakat,” papar Agus.

Sementara Tri Pujo Handono Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Ngawi membenarkan tahun 2013 pihak legislative sudah merampungkan 21 perda.

“Kalau perda yang baru disahkan kemarin itu setahu saya baru dievaluasi dan lebih jelasnya ke kabag hukum saja,” jelas Tri Pujo. Menyangkut 21 perda tersebut tandasnya terdiri 16 perda prakarsa eksekutif dan 5 perda inisiatif DPRD Kabupaten Ngawi.

Idham Karima Kabag Hukum Pemkab Ngawi lebih rinci menerangkan pada prinsipnya bahwa perda akan disempurnakan dengan dibuatkan perbup dalam rangka aplikasi untuk pelaksanaan perda. Karena dalam pasal perda mendelegasikan harus didukung regulasi pelaksanaanya.

“Saat ini setiap SKPD sudah melakukan penyusunan draf perbup dalam rangka aplikasi pelaksanaan perda,” kata Idham Karima.(pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda