media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 16 Mei 2014

Home > > Kian Menjamur, KLH Ngawi Tutup Galian C Yang Menggunakan Alat Berat

Kian Menjamur, KLH Ngawi Tutup Galian C Yang Menggunakan Alat Berat

Ijin galian C

NGAWI™ Dinilai makin mengkhawatirkan dampaknya bagi lingkungan, serta kurang pahamnya pengusaha galian dalam melakukan aktivitas dengan alat berat, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Ngawi mengeluarkan surat keputusan nomor 050/200/404.209/2014 tentang penutupan sekaligus penghentian galian golongan C tertanggal 12 Mei 2014.


“Hal ini kita tujukan bagi mereka yang menggunakan alat berat untuk sementara dihentikan dulu sambil dievaluasi lebih lanjut,” Terang Sudirman Kepala KLH setempat.

Tambahnya, bahwa pengusaha galian juga belum memahami mekanisme pengerukan yanmg benar. “Ada sistem yang harus diikuti para penambang, diantaranya menyisakan tanah lapisan atas untuk kemudian dikembalikan lagi ketika penambangan telah selesai, karena lapisan atas adalah tanah produktif,” Jelasnya.

Sementara Andhi Cahyono Kasi Pengawasan Dampak Lingkungan (Wasdal) KLH Kabupaten Ngawi menuturkan sebelum keputusan pengehentian ditetapkan pihaknya telah memanggil 16 orang yang notabene pengusaha galian golongan C.

“Sebelum dikeluarkan surat penghentian memang mengumpulkan para pengusahanya yang tidak kurang dari 16 orang, tapi dibalik itu ada urusan perut dari sekian warga yang memang menggantungkan hidupnya dari profesi penambangan tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, sampai sekarang pengusaha galian golongan C yang melakukan operasi di wilayah Kabupaten Ngawi semuanya masing bodong atau belum mengantongi Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) yang dikeluarkan Bupati.

Namun Andhi tidak menampik dengan ‘bandelnya’ pengusaha galian golongan C untuk menutup usahanya tidak terlepas peran aktif masyarakat sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang pelestarian dan pengolahan lingkungan hidup.

“Kalau masyarakat misalkan tingkat desa bisa kritis terhadap galian C diwilayahnya yang merugikan lingkunganya saya kira keberadaanya bisa ditekan,” bebernya.

Peran aktif masyarakat tersebut sesuai implementasinya sesuai pasal 65 dan 67 dalam menanggapi sekaligus memberikan saran bahkan menghentikan usaha galian golongan C.

“Pihak desa kalau dikaitkan dengan undang-undang yang saya maksudkan tadi mereka bisa mengeluarkan peraturan desa (perdes), kalau sudah aturan itu jelas bisa melemahkan undang-undang lainya,” kupas Andhi.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda