media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Selasa, 08 Juli 2014

Home > > Diduga Edarkan Pecahan 50 Ribuan, Perempuan Tambun Diperiksa Panwascam

Diduga Edarkan Pecahan 50 Ribuan, Perempuan Tambun Diperiksa Panwascam

Hasil akhir perhitungan suara pilpres 2014

NGAWI™ Adanya laporan atas dugaan praktik money politic yang dilakukan oleh seorang perempuan, SM (35) warga Desa Gendingan, Kec. Widodaren Ngawi, Puthut Mudhakir Ketua Panwascam setempat, masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Alasanya, meski barang bukti sudah tertangkap tangan, tetap akan dikaji apakah telah memenuhi unsur pelaporan,(08/07).


“Saat ini kita sudah kerjasama dengan kepolisian serta sudah mengamankan terlapor, namun tetap akan dikaji apakah masuk money politic karena laporan itu sifatnya perseorangan dan besok kita akan BAP terhadap terlapor,” jelasnya.

Dapat diberitakan, warga menangkap perempuan tambun ini karena telah diyakini membagi-bagikan uang kepada sejumlah penduduk dengan nilai pecahan Rp 50 ribuan.

SM mengaku telah menerima uang senilai Rp 1.350.000 dari Man yang beralamatkan Dusun Nglongkeh, Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren. Kata dia uang yang telah diterimanya tersebut sedianya diterimakan pada warga dengan embel-embel ajakan untuk memilih salahsatu kandidat Capres-Cawapres tertentu.

“Yang memberikan Pak Man, orang Nglongkeh untuk dibagikan dan disuruh coblos Pak Prabowo,” terang SM.

Sementara, terkait sikap Panwascam Widodaren yang terkesan mengulur waktu atas peristiwa dugaan money politic, Budi Sulistyono Ketua DPC PDI Perjuangan Ngawi, sekaligus Ketua Tim Sukses Jokowi wilayah Ngawi mengatakan kecewa dengan lemahnya tindakan yang dilakukan pihak Panwascam.

“Jadi kita melihat ada beberapa pelanggaran-pelanggaran, dan pelanggaran ini banyak yang dibiarkan semuanya maka kader-kader kita akan mengejar terhadap pelaku money politic dan pelaku sendiri harus diberikan efek jera,” Jelas Kanang, sapaan akrab dia.

“Kepada pelaku money politic seandainya diperkuat dengan bukti-bukti dan itu mempengaruhi hak rakyat kita berharap diproses sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda