media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 21 Juli 2014

Home > > Raperda Wajib Baca Tulis Al Qur’an Tingkat SD Direspon Positif

Raperda Wajib Baca Tulis Al Qur’an Tingkat SD Direspon Positif

Nama

NGAWI™ Public hearing yang dinahkodai Badan Legislasi DPRD Kabupaten Ngawi guna merumuskan 5 Raperda direspon positif oleh kalangan masyarakat. Pembahasan yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama serta unsur kepemudaan secara umum mendapatkan apresiasi khususnya tentang wajib baca tulis Al Qur’an tingkat SD yang diusung oleh Komisi I.

“Kemampuan anak didik khususnya di tingkat SD mengenai baca tulis Al Qur’an seperti yang terlihat dilapangan memang sangat memprihatinkan, jadi upaya legislatif tentunya harus kita support agar aturan ini segera disahkan,” terang Gembong Pranowo Koordinator Bhirawa Ngawi, Senin (21/07).

Dirinya mengaku optimis apapun alasanya dalam menterjemahkan aturan baru wajib baca tulis Al Qur’an merupakan terobosan dunia pendidikan meskipun sistem penerapanya tetap mengacu pada kurikulum yang ada.

“Wajib baca tulis Al Qur’an ini semacam inovasi positif terhadap antisipasi kebobrokan mental generasi sekarang, sebagaimana diketahui telah terjadi beberapa kejahatan yang ujung-ujungnya tidak lepas dari bejatnya moral,” ungkapnya lagi.

Sedangkan Sarjono Ketua Baleg DPRD Kabupaten Ngawi menegaskan selain raperda wajib baca tulis Al Qur’an ada dua reperda lainya yang sangat krusial.

Paparnya, sebagai yang berkompeten pihaknya harus segera mengurai permasalahan yang berkenaan dengan pengelolaan sumber daya air atas inisiatif Komisi IV demikian juga tentang penanggulangan kemiskinan yang menjadi acuan dari Balegda sendiri.

Mengenai tentang pengelolaan sumber daya air mendasar pengalaman yang dari PP No 43 Th 2008 tentang pelestarian air tanah.

“Nyatanya dengan peraturan pemerintah yang sudah ada masih terkesan canggung dalam pola penerapanya, sehingga perlu sentuhan yang nyata,” beber Sarjono.

Selain itu, tidak kalah pentingnya menyangkut tentang penanggulangan kemiskinan yang menjadi acuan dari Balegda sendiri. Sarjono mengakui sampai sekarang ini pihak daerah memang belum mempunyai mekanisme yang kongkrit dalam mengatur kemiskinan.

Meskipun secara nasional memang sudah ada regulasi tentang penanggulangan kemiskinan sesuai skala prioritas baik nasional maupun daerah.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda